Ketua KPK bantah tak berkoordinasi dengan TNI
Ketua KPK Firli Bahuri kemudian mengeluarkan pernyataan seolah membantah pihaknya tidak berkoordinasi dengan TNI saat penetapan tersangka Henri dan Arif.
"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas)," kata Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.
Firli menyatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam.
"Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," kata Firli.
Firli menjelaskan, karena mengetahui ada oknum TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, maka KPK segera berkoordinasi dengan POM TNI untuk gelar perkaranya. Sebagai pucuk pimpinan KPK, Firli menyatakan siap bertanggung jawab dengan pernyataannya tersebut.
"Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," kata Firli.
Sejumlah lembaga lantas mendukung KPK untuk tetap menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif tersebut. Direktur Eksekutif Transparansi Internasional Indonesia, Usman Hamid, pun melontarkan sejumlah landasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto.