Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Satelit Orbit 123

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.  ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim koneksitas memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi satelit. Majelis hakim meyakini Agus dan terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot satelit orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Agus bukan satu-satunya terdakwa yang divonis dalam sidang ini. Hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar bersalah melakukan korupsi pengadaan satelit. Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 

Selain hukuman penjara dan denda, halim mewajibkan tiga terdakwa tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang muncul akibat korupsi ini. Agus Purwoto diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar lebih dalam satu bulan setelah hukuman inkrah.

Apabila tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik Agus untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara. 

Setali tiga uang, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik keduanya untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman dua orang itu bakal ditambah 3 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut ketiga orang tersebut dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Meski demikian, tuntutan pembayaran uang pengganti jaksa dikabulkan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dakwaan Jaksa

Kejaksaan mendakwa Agus, Surya Cipta dan Arifin Wiguna bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan satelit slot orbit 124 derajat BT tahun 2012-2021. Mereka didakwa merugikan negara Rp 453 miliar.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan perbuatannya juga bersama Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Akam tetapi, Thomas divonis dalam sidang vonis yang berbeda.

Dalam dakwaan, Agus berperan menandatangani kontrak sewa satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited. Penandatanganan dilakukan meskipun sewa satelit itu dianggap tidak diperlukan. Selain itu, Agus juga tidak berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Penandatanganan itu dianggap tidak sesuai dengan kewenangannya. Sementara, Arifin, Surya dan Thomas berperan dengan meminta Agus untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater berupa Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, MAKI Desak Kejagung Cekal Thomas Van Der Heyden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar