TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung melakukan pencegahan dan penangkalan kapada seorang bernama Thomas Van Der Heyden di kasus korupsi penyewaan satelit di Kementerian Pertahanan. MAKI menduga Thomas memiliki peran dalam kasus tersebut.
“Untuk memastikan dia ditangkap jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Boyamin mengatakan mendapatkan nama itu setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemenhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kemenhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura yang mengalahkan Kemenhan dengan denda ratusan miliar rupiah. Menurut Boyamin, setelah ditelusuri, Thomas adalah warga negara asing. Dia diduga memiliki identitas ganda. “Bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” kata Boyamin.
Boyamin menduga Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemehan 2015-2020 yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung. “Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” kata dia.
Boyamin mengatakan selain menjadi tenaga ahli, Thomas diduga membawa kepentingan asing tertentu, sehingga perlu diwaspadai kiprahnya. “Perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” kata dia.
Thomas, kata Boyamin, diduga telah meninggalkan Indonesia sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan kasus satelit Kemenhan di Kejaksaan Agung. Dia mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk Thomas. Kerja sama dengan Interpol juga perlu dilakukan untuk memburu Thomas.
Baca Juga: Jaksa Agung: Unsur TNI dan Sipil Diduga Terlibat Korupsi Satelit Kemenhan