TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Fraksi-fraksi yang setuju, antara lain Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan, Fraksi Nasdem menyetujui pengesahan dengan catatan dan Fraksi Demokrat serta PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Sebelumnya, pembahasan RUU Kesehatan diwarnai dengan penolakan dari organisasi profesi tenaga kerja kesehatan. Penolakan ini dilakukan karena RUU tersebut dianggap merugikan tenaga kesehatan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dengan UU Kesehatan tersebut dapat membuka peluang dokter dari luar negeri untuk melakukan praktik di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa setiap dokter dan tenaga kesehatan yang akan praktik di Indonesia tetap harus melalui proses adaptasi dan uji kompetensi.
"Hanya saja akan ada perbedaan untuk tenaga kesehatan lulusan fakultas kedokteran ternama, misalnya lulusan Harvard dengan karier yang mumpuni. Proses tersebut akan dipermudah karena mengacu pada praktiknya di banyak negara," kata Budi dalam keterangan pers setelah rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan di DPR, Selasa, 11 Juli 2023.
Selain itu, Menkes juga menjelaskan bahwa dengan membuka peluang dokter asing dan nakes asing tidak akan membuat dunia kesehatan Indonesia kebanjiran tenaga kerja asing. Hal ini karena banyak negara yang memiliki masalah serupa dengan Indonesia, yaitu kekurangan dokter spesialis.
"Masuknya dokter asing tidak berarti kualitas dokter di Indonesia rendah. Kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas dokter dan nakes di Indonesia," kata Budi terkait kemungkinan salah satu efek RUU Kesehatan yang kini sudah resmi UU Kesehatan.
Pilihan editor : Alasan Jokowi Berharap UU Kesehatan Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter