Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jokowi Berharap UU Kesehatan Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter

image-gnews
Tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rancangan Undang-Undang disingkat RUU Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa lalu.

Lantas apa yang mendasari harapan Jokowi terhadap UU Kesehatan ihwal mengatasi kekurangan dokter di Indonesia ini?

Harapan Jokowi terhadap UU Kesehatan dapat mempercepat atasi masalah kekurangan dokter bisa jadi merujuk pada Pasal 233. Pasal tersebut berisi beleid terkait revisi mempermudah pemberian izin UU untuk dokter asing.

Di dalam regulasi gres itu disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan hendak kembali ke dalam negeri guna membuka praktik.

Persyaratan yang harus dikantongi oleh mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR sementara, Surat Izin Praktek atau SIP, dan Syarat Minimal Praktek. Jika dokter diaspora dan dokter asing sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP),” demikian bunyi Pasal 233 UU Kesehatan.

Aturan itu dinilai berbahaya lantaran dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Selama ini, sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan Tempo sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023. Keputusan pengesahan RUU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak setuju. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

Di sisi lain, UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan. UU baru ini dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial. Beberapa di antaranya terdapat pada Pasal 314 Ayat 2, yang mana mengatur bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Kemudian Pasal 239 Ayat 2 yang memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri.

Lalu pada UU Kesehatan Pasal 462 Ayat 1, disebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3. Beleid ini menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif.

ANTARA | NU.OR.ID | TIM TEMPO
Pilihan editor : Ada Ancaman Mogok Nakes Setelah RUU Kesehatan Disahkan Menkes: Berbeda Pendapat Wajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

6 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

32 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.


Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

43 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

Warna dan rasa khas minyak makan merah yang tak lazim bisa menyulitkan promosi produk tersebut. Namun, nutrisinya bisa menyaingi minyak biasa.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

45 hari lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

47 hari lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

Din Syamsuddin mengatakan banyak pihak yang akan hadir dalam demonstrasi tersebut.


Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

53 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.


Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tiga dari kanan) serta sejumlah pejabat lainnya memencet sirene sebagai tanda dimulainya pembangunan Paralympic Training Center di Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

Jokowi menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Paralympic Training Center di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024.


Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

4 Maret 2024

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024 tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran


Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

2 Maret 2024

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....


Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

29 Februari 2024

Gerakan nasi  bungkus dua ribu di Warung Soroboyo, Bandung, Jawa Barat, 27 Mei 2021. Penggagas nasi bungkus dua ribu, Ismaya Safitri bersama sejumlah juru masak korban PHK setiap hari membuat 350 bungkus nasi bagi warga yang kondisi ekonominya terdampak pandemi Covid-19, termasuk bagi para pekerja lapangan, pengemudi ojol, bahkan para tuna wisma. TEMPO/Prima Mulia
Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

Program makan siang gratis akan dipatok dengan harga 15 ribu per anak. Bisa makan apa di Bandung dan Jatinangor?