Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Wajahnya di Video Panji Gumilang, Lucky Hakim: Diundang sebagai Wakil Kepala Daerah

image-gnews
Lucky Hakim. TABLOIDBINTANG.COM
Lucky Hakim. TABLOIDBINTANG.COM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.

Lucky Hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menduga pemanggilannya sebagai saksi karena wajahnya terekam dalam video-video Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilamg. 

“Karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” kata Lucky kepada awak media.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia menjelaskan datang ke pondok pesantren tersebut sebagai tamu karena diundang sebagai wakil kepala daerah. Undangan itu, kata dia, dialamatkan padanya setelah ia bersurat ke Al-Zaytun melalui Lucky Hakim Center. 

“Saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahmi karena ingin melihat di dalam Al-Zaytun itu ada apa,” kata dia.

Surat itu pun berbalas. Lucky Hakim mengatakan memenuhi undangan dari Panji Gumilang hingga ia bisa masuk ke dalam Al-Zaytun pada 29 Juli dan terekam pada salah satu videonya.

Sebelum Lucky, penyidik Dittpidum Bareskrim telah meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu besok, 15 Juli 2023.

“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum gelar perkara menentukan tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menegaskan penyidik Bareskrim saat ini masih fokus pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima, belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji Gumilang saat ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks setelah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Praktik keagamaan Al-Zaytun pertama kali diketahui melalui video yang diunggah di media sosial. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang juga dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun. Sementara untuk penistaan agama, Panji Gumilang terancam dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI yang Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

20 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

21 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


Kronologi Perseteruan Nina Agustina dengan Warga Pendukung Lucky Hakim di Indramayu

1 hari lalu

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberi sambutan di Gerakan Bersih Pantai dan Laut. di Kabupaten Indramayu
Kronologi Perseteruan Nina Agustina dengan Warga Pendukung Lucky Hakim di Indramayu

Calon Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi sorotan usai berseteru dengan warga pendukung Lucky Hakim di Sukra, Indramayu.


Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

TEMPO/Gunawan Wicaksono
Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

Calon Bupati Indramayu Nina Agustina yang mengaku anak Da'i Bachtiar saat cekcok dengan warga yang menghadang perjalanannya.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan (tengah) mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan Cawagub Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dok. Ormas Betawi Bangkit
Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.