Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Wajahnya di Video Panji Gumilang, Lucky Hakim: Diundang sebagai Wakil Kepala Daerah

image-gnews
Lucky Hakim. TABLOIDBINTANG.COM
Lucky Hakim. TABLOIDBINTANG.COM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.

Lucky Hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menduga pemanggilannya sebagai saksi karena wajahnya terekam dalam video-video Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilamg. 

“Karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” kata Lucky kepada awak media.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia menjelaskan datang ke pondok pesantren tersebut sebagai tamu karena diundang sebagai wakil kepala daerah. Undangan itu, kata dia, dialamatkan padanya setelah ia bersurat ke Al-Zaytun melalui Lucky Hakim Center. 

“Saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahmi karena ingin melihat di dalam Al-Zaytun itu ada apa,” kata dia.

Surat itu pun berbalas. Lucky Hakim mengatakan memenuhi undangan dari Panji Gumilang hingga ia bisa masuk ke dalam Al-Zaytun pada 29 Juli dan terekam pada salah satu videonya.

Sebelum Lucky, penyidik Dittpidum Bareskrim telah meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu besok, 15 Juli 2023.

“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum gelar perkara menentukan tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menegaskan penyidik Bareskrim saat ini masih fokus pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima, belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji Gumilang saat ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks setelah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Praktik keagamaan Al-Zaytun pertama kali diketahui melalui video yang diunggah di media sosial. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang juga dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun. Sementara untuk penistaan agama, Panji Gumilang terancam dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI yang Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

20 jam lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

Ade Armando pernah memasang foto Anies Baswedan menjadi Joker dengan disertai kalimat yang dianggap provokatif.


Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

26 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Tim penyidik Bareskrim hari ini memeriksa pendiri Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Lapas Indramayu. Diduga pemeriksaan itu dalam kasus TPPU.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

28 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

29 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Sidang Dakwaan Panji Gumilang di PN Indramayu Digelar Rabu Mendatang

29 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Dakwaan Panji Gumilang di PN Indramayu Digelar Rabu Mendatang

agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

32 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


8 Fakta Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

33 hari lalu

Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
8 Fakta Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus dugaan TPPU. Berikut sederet faktanya.


Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

33 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

Dari lima rekening dengan nama yang berbeda, kata Whisnu, diakui Panji Gumilang untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.


Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

33 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Panji Gumilang ditengarai meminjam dana Rp 73 miliar dari Bank Trust yang masuk ke yayasan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

34 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,