TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky Hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menduga pemanggilannya sebagai saksi karena wajahnya terekam dalam video-video Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilamg.
“Karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” kata Lucky kepada awak media.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia menjelaskan datang ke pondok pesantren tersebut sebagai tamu karena diundang sebagai wakil kepala daerah. Undangan itu, kata dia, dialamatkan padanya setelah ia bersurat ke Al-Zaytun melalui Lucky Hakim Center.
“Saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahmi karena ingin melihat di dalam Al-Zaytun itu ada apa,” kata dia.
Surat itu pun berbalas. Lucky Hakim mengatakan memenuhi undangan dari Panji Gumilang hingga ia bisa masuk ke dalam Al-Zaytun pada 29 Juli dan terekam pada salah satu videonya.
Sebelum Lucky, penyidik Dittpidum Bareskrim telah meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu besok, 15 Juli 2023.
“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum gelar perkara menentukan tersangka.
Dia menegaskan penyidik Bareskrim saat ini masih fokus pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima, belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji Gumilang saat ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks setelah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia.
Praktik keagamaan Al-Zaytun pertama kali diketahui melalui video yang diunggah di media sosial. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.
Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang juga dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun. Sementara untuk penistaan agama, Panji Gumilang terancam dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI yang Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun