Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Wamenkumham Soal Debat Fraksi Islam dan Nasionalis di DPR tentang Pasal Zina di KUHP Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap cerita di balik adanya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022. Menurut pria yang akrab disapa Edy Hiariej itu, pasal tentang perzinaan itu adalah yang paling akhir diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

"Kami harus melakukan lobi kurang lebih tiga jam, karena fraksi-fraksi Islam jelas menolak kalau pasal itu tidak ada," kata dia saat acara Kumham Goes to Campus di Universitas Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut dia, saat itu pesannya jelas secara eksplisit disampaikan, kalau pasal tentang kohabitasi dan perzinaan ditiadakan maka dilakukan pending dulu.

Jadi, kata dia, fraksi Islam jelas menolak, sehingga pertanyaan itu timbul dari fraksi-fraksi  Islam terhadap fraksi-fraksi  yang meminta pasal tentang kohabitasi itu dihapus, yaitu PDI-P, kemudian NasDem, dan Golkar.

"Saya waktu itu sebagai penengah lobi setengah kamar memahami apa yang menjadi keberatan PDIP, NasDem dan Golkar. Karena pasal ini kalau dimasukkan, ada kekhawatiran dari fraksi- fraksi tersebut terjadi apa yang disebut main hakim sendiri," kata Edy Hiariej.

Ia pun menjelaskan setelah terbitnya pasal kohabitasi dan perzinaan itu dalam KUHP baru, banyak pemberitaan dari berbagai negara yang mempertanyakan soal pasal tersebut. Terutama, kata dia dari Duta Besar PBB yang ada di Indonesia, juga dari Dubes Amerika, dan Pemerintah Australia.

Menurut Edy, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat itu melakukan rapat terbatas dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya diminta untuk menjelaskan kepada semua dubes negara asing yang ada di Jakarta," kata Edy Hiariej.

Kemudian pada 23 Desember 2022, Edy mengatakan pemerintah memanggil para duta besar tersebut untuk menerima penjelasan soal KUHP baru.

"Dalam pidato kunci, saya sudah katakan bahwa buku 2 KUHP itu adalah universalisme hukum pidana," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi pada kesempatan ini kata Edy Hiariej , dirinya hendak mengatakan bahwa universalisme berlaku di seluruh dunia, kecuali dalam tiga kejahatan.

Kejahatan pertama adalah kejahatan politik, antara satu negara dengan negara lain berbeda. "Bapak, ibu  buka KUHP yang lama maupun yang baru, tidak ada satu bab pun yang bertuliskan kejahatan politik. Tetapi di Prancis ada bab itu," katanya di hadapan ratusan mahasiswa, Aparat Penegak Hukum dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  Provinsi  NTB.

Kedua, Edy Hiariej  mengatakan  antara satu dengan negara lain itu berbeda dalam pasal soal penghinaan. "Jadi kalau bicara mengenai penghinaan presiden dan wapres, penghinaan terhadap pemerintah, janganlah membanding-bandingkan dengan Amerika, dengan Jerman, karena itu pasti berbeda antara satu negara dengan negara lain," ujar dia. Sebab, kata Edy, Indonesia memiliki latar belakang sosial budaya  yang berbeda dengan negara lain.

Isu ketiga Edy Hiariej  menjelaskan yang satu negara dengan negara lain berbeda pengaturannya adalah tentang kejahatan kesusilaan. "Bapak ibu buka KUHP Cina, tidak ada satu pun bab, pasal yang memuat tentang kejahatan kesusilaan," kata dia.

Edy Hiariej mengatakan, bahwa itulah bekal jawaban yang ia berikan pada para dubes di Jakarta pada saat itu. "Karena mereka protes soal kohabitasi dan perzinaan. Saya bilang ini tidak bisa dibandingkan dengan negara Anda," katanya.

Edy menyampakan bahwa pada kesempatan itu dia pun mempertanyakan kenapa PBB, Amerika memprotes Indonesia soal isu tersebut, sementara tidak berani memprotes Rusia yang melarang LGBT dalam KUHP nasionalnya. 

"Mengapa Anda tidak mengkritik negara-negara Skandinavia, mulai dari paling utara itu Norwegia, Swedia, Denmark, dan Finlandia yang melegalkan aborsi? Kenapa Anda harus mengkritik Indonesia," ujar Edy menceritakan soal jawabannya kala itu.

Pilihan Editor: Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Pemerintah: Delik Aduan Absolut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

12 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

28 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

35 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.