TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai menyesatkan soal pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang banyak dikaitkan dengan ancaman pidana terhadap turis asing. Pemerintah menyebut pasal ini merupakan delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert Aries, Juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Baca juga: Pemerintah Bantah Ada Pasal Pidana Check In Hotel dengan Bukan Pasangan di RKUHP
Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menurut Albert, pihaknya ingin memberikan klarifikasi menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinahan. Sebab, pasal ini dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Menurut dia, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp 10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujar Albert.
Ia menilai pasal perzinahan ini sebagai hal wajar ketika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia. Sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Adapun selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Suatu pengaduan pun juga tidak dapat dipilah-pilah.
"Artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," ujar Albert.
Selain itu, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun. Dengan demikian, Ia meminta para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia!," ujar Albert.
Baca juga: KUHP Disahkan, LBH Jakarta: Kaum Elit Berpeluang Selipkan Agenda Licik Kekuasaan