Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Anggap KUHP Baru Ancam Kebebasan Masyarakat, Ini Penjelasan Anggota DPR Habiburokhman

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanggapi kritikan Persatuan Bangsa-Bangsa terkait keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap bisa memberangus kebebasan masyarakat. Dia membahas soal pasal perzinahan serta pasal pencabulan. 

Habiburokhman meyakini pasal perzinahan itu tak membatasi kebebasan masyarakat. Dia menyatakan bahwa Pasal 411 dan 412 itu merupakan delik aduan.

"Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia pun meyakini, pasal ini tak akan mengganggu bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia. Alasannya, yang bisa mengadukan akan adanya perzinahan itu hanya orang-orang tertentu saja. 

"Nah, saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka." 

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 dan 412 KUHP baru secara isi 90 persen sama dengan KUHP sebelum direvisi.

Selanjutnya, bantah Pasal 414 diskriminasikan LGBT 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

2 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam serah terima SK RUPS di Jakarta, Senin 4 November 2024. ANTARA/HO-Pertamina
Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

Simon Aloysius Mantiri merupakan anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.


Malaysia Dukung pengusiran Israel dari PBB

10 jam lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Malaysia Dukung pengusiran Israel dari PBB

Malaysia telah memulai Langkah untuk dukungan pengusiran Israel dari PBB dengan menyusun rancangan resolusi untuk Majelis Umum PBB.


Israel Resmi Beri Tahu PBB Soal Pemutusan Hubungan dengan UNRWA

15 jam lalu

Seorang anak laki-laki melihat di dekat klinik kesehatan milik Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNRWA), yang dihancurkan oleh buldoser Israel, setelah serangan Israel di Kamp Nour Shams, Tulkarm di Tepi Barat yang diduduki Israel, 31 Oktober 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Israel Resmi Beri Tahu PBB Soal Pemutusan Hubungan dengan UNRWA

Pemerintah Israel menyatakan telah secara resmi memberi tahu PBB tentang keputusannya untuk memutus hubungan dengan UNRWA


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

16 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

18 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

Prabowo dan Jokowi mengobrol sambil santap malam di Angkringan Omah Semar di Solo. Berikut sederet agenda diplomasi meja makan Jokowi-Prabowo.


Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

18 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.


Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

19 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo menemui Jokowi di Solo karena memang telah berjanji untuk menengok.


Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra

21 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra

Dua kader Gerindra menduduki posisi puncak Pertamina, Simon Aloysius Mantiri sebagai direktur utama dan Mochamad Iriawan menjadi komisaris utama


Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

23 jam lalu

Simon Aloysius Mantiri. Instagram
Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.


Turki dan 52 Negara Lain Desak Embargo Senjata terhadap Israel

23 jam lalu

Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menghadiri pertemuan, di VIA Riyadh di Riyadh, Arab Saudi, 29 April 2024. REUTERS/Hamad I Mohammed
Turki dan 52 Negara Lain Desak Embargo Senjata terhadap Israel

Turki mengecam perdagangan senjata yang melibatkan Israel karena itu sama dengan melakukan genosida.