Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Alami Trauma

image-gnews
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mendapatkan pendampingan psikolog saat menghadiri sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Mei 2024. Pendampingan diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang.

Tim kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menjelaskan bahwa sidang sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi korban yang tidak stabil secara emosional.  Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. 

"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau," ujar Aristo, saat ditemui. di Gedung DKPP RI, Rabu, 22 Mei 2024 malam.

Menurut Aristo, mereka juga sempat memberikan saran agar sidang dihentikan sementara jika korban tidak mampu mengontrol dirinya, sehingga proses sidang memakan waktu lebih lama. Dalam sidang tersebut, baik Pengadu maupun Hasyim selaku Teradu hadir langsung di ruang sidang. Aristo menegaskan bahwa kedatangan Pengadu adalah atas kemauan sendiri, meskipun hal tersebut memicu trauma bagi korban. 

“Dia (korban) ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung," imbuh Aristo.

Aristo juga menyatakan bahwa Pengadu tetap berkeinginan hadir dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun harus bolak-balik penerbangan ke Belanda. "Dia sangat ingin hadir," lanjut dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, usai persidangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, membantah tuduhan asusila yang dilayangkan. “Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ungkap Hasyim, saat ditemui usai persidangan, di Gedung DKPP.

Meskipun demikian, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci lebih jauh apakah perbuatan asusila yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak.

Kasus ini bukan kali pertama Hasyim menghadapi masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, atau yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Pilihan editor: Rakernas PDIP Akan Bahas Pilkada hingga Sikap Politik Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

5 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

Kaesang sebelumnya mengatakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah masih belum masuk dalam Peraturan PKPU.


KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya akan mengumumkan caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bakal lakukan hal ini terlebih dulu.


Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan menunggu putusan DKPP


Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

10 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

Ibu asal Tangsel itu menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putranya yang saat itu berusia tiga tahun.


DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

11 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

Polda Metro Jaya telah memeriksa suami dari R, ibu yang mencabuli anak kandung di Tangsel atas tekanan seseorang yang ia kenal di Facebook.


DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

17 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

DKPP akan berfokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.


DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Etik Dugaan Asusila

18 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Etik Dugaan Asusila

DKPP RI akan memanggil sopir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila terhadap PPLN besok


Vonis Nurul Ghufron Tersandera Putusan Sela

21 hari lalu

Vonis Nurul Ghufron Tersandera Putusan Sela

Pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron berpotensi tidak akan tuntas. Secara normatif, Dewan Pengawas KPK memang tidak bisa berbuat apa-apa...