Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM USU Jawab Soal Pendidikan Tinggi yang Disebut Kemendikbud Sebagai Kebutuhan Tersier

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), Aziz Syahputra, menyayangkan pernyataan Kemendikbudristek bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau tertiary education. Bagi Aziz, sektor pendidikan tinggi merupakan kebutuhan primer yang harus bisa diakses semua lapisan masyarakat. Sektor pendidikan penting untuk mencapai Indonesia Emas 2024.

"Pendidikan tinggi bukan lagi kebutuhan sekunder atau tersier. Melainkan sudah masuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan," kata Aziz saat ini, Kamis 23 Mei 2024.

Karena itu, Aziz mengkritik mengkritik kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kenaikan UKT itu akan menutup akses masyarakat untuk bisa menempuh pendidikan tinggi. 

Menurut Aziz, masalah kenaikan UKT karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan ini membuat kampus menaikan tarif UKT.

"Pada akhirnya PTN menaikkan biaya UKT berdasarkan aturan dan kebijakan yg dibuat oleh menteri itu sendiri," kata Aziz.

UKT di USU sendiri mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT tiga sampai delapan.

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta. 

Menurut Aziz, menteri menetapkan SSBOPT untuk perguruan tinggi tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas. Tidak ada korelasi antara SSBOPT dengan tingkat perekonomian suatu daerah. Sehingga, SSBOPT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah sudah ada korelasi dengan biaya pendapatan masyarakat di daerahnya? Apakah sudah dikorelasikan dengan tingkat perekonomian di tiap daerah?" kata Aziz.

SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. SSBOPT ini akan menjadi dasar menteri untuk merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dari BKT itu, kampus akan menetapkan UKT untuk tiap mahasiswa. Tarif UKT tidak boleh lebih tinggi dari BKT. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau tertiary education. Pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar. Karena itu, sifatnya pilihan. 

“Sifatnya pilihan bagi masyarakat,” kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Ia mengatakan, kebijakan perguruan tinggi menganut konsep inklusif. Masyarakat yang mampu dan tidak mampu secara ekonomi bisa menempuh pendidikan tinggi. Namun, nilai akademis harus bagus.  

INTAN SETIAWATI 

Pilihan Editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BEM Unib Bilang Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa Baru Sudah Dikembalikan Kampus

16 jam lalu

Universitas Bengkulu. ANTARA
BEM Unib Bilang Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa Baru Sudah Dikembalikan Kampus

Ketua BEM Universitas Bengkulu atau Unib, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengatakan kampusnya sudah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) maupun Iuran Pengengmbangan Institusi (IPI).


Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Bela Palestina, Dari Iktikaf Hingga Doa Bersama

6 hari lalu

Aliansi BEM Sumbar bersama Koalisi Masyarakat melakukan Long March menuju Kantor Gubernur Sumbar lakukan
Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Bela Palestina, Dari Iktikaf Hingga Doa Bersama

Dalam Aksi Bela Palestina ini massa menggelar iktikaf bersama di Masjid Raya Sumbar dan ditutup dengan doa bersama di depan Kantor Gubernur kemarin.


Langkah BEM UGM Kawal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di Kampus

8 hari lalu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Langkah BEM UGM Kawal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di Kampus

Aaliansi mahasiswa UGM memiliki rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam mengawal isu kenaikan UKT dan IPI, khususnya di lingkup internal kampus mereka.


Mengenang Komika Babe Cabita, Perjalanan Hidup dan Karya-karyanya

11 hari lalu

Babe Cabita. Foto: Instagram/@raditya_dika
Mengenang Komika Babe Cabita, Perjalanan Hidup dan Karya-karyanya

Babe Cabita melalui perjalanan hidup di berbagai aspek kehidupan, mulai dari komedian sampai bintang iklan. Harusnya hari ini ia merayakan usia ke-44.


BEM Unib Akan Terus Kawal Pembatalan Kenaikan UKT: Permendikbud-nya Belum Dicabut

16 hari lalu

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
BEM Unib Akan Terus Kawal Pembatalan Kenaikan UKT: Permendikbud-nya Belum Dicabut

BEM Unib tetap mengawal pencabutan atau revisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang jadi penyebab UKT mahal.


Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM UNS: Kawal Terus

17 hari lalu

Wakil Presiden BEM UNS Solo Lukman memberikan pernyataan menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembatalan kenaikan UKT, saat ditemui di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM UNS: Kawal Terus

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal mengawal pembatalan kenaikan UKT.


Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, BEM USU: Hanya untuk Redakan Kemarahan Masyarakat

18 hari lalu

Ratusan mahasiswa USU melakukan unjuk rasa di Gedung Rektorat USU, Rabu 8 Mei 2024. /Foto: Ketua BEM USU, Aziz Syahputra.
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, BEM USU: Hanya untuk Redakan Kemarahan Masyarakat

BEM USU menilai Nadiem Makarim tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan UKT lantaran belum mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.


Kenaikan UKT Dibatalkan, USU Tunggu Instruksi Resmi dari Kemendikbudristek

19 hari lalu

Universitas Sumatera Utara / USU. usu.ac.id
Kenaikan UKT Dibatalkan, USU Tunggu Instruksi Resmi dari Kemendikbudristek

Universitas Sumatera Utara (USU) masih menunggu arahan secara resmi dari Kemendikbudristek soal pembatalan kenaikan UKT


Nadiem Akan Hentikan Kenaikan UKT Tak Wajar, BEM USU Minta Permendikbudristek Dievaluasi

24 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Nadiem Akan Hentikan Kenaikan UKT Tak Wajar, BEM USU Minta Permendikbudristek Dievaluasi

Ketua BEM USU Aziz Syahputra, memberikan respons atas pernyataan Menteri Nadiem Makarim, yang akan menghentikan kenaikan UKT


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

25 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.