Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM USU Jawab Soal Pendidikan Tinggi yang Disebut Kemendikbud Sebagai Kebutuhan Tersier

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), Aziz Syahputra, menyayangkan pernyataan Kemendikbudristek bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau tertiary education. Bagi Aziz, sektor pendidikan tinggi merupakan kebutuhan primer yang harus bisa diakses semua lapisan masyarakat. Sektor pendidikan penting untuk mencapai Indonesia Emas 2024.

"Pendidikan tinggi bukan lagi kebutuhan sekunder atau tersier. Melainkan sudah masuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan," kata Aziz saat ini, Kamis 23 Mei 2024.

Karena itu, Aziz mengkritik mengkritik kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kenaikan UKT itu akan menutup akses masyarakat untuk bisa menempuh pendidikan tinggi. 

Menurut Aziz, masalah kenaikan UKT karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan ini membuat kampus menaikan tarif UKT.

"Pada akhirnya PTN menaikkan biaya UKT berdasarkan aturan dan kebijakan yg dibuat oleh menteri itu sendiri," kata Aziz.

UKT di USU sendiri mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT tiga sampai delapan.

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta. 

Menurut Aziz, menteri menetapkan SSBOPT untuk perguruan tinggi tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas. Tidak ada korelasi antara SSBOPT dengan tingkat perekonomian suatu daerah. Sehingga, SSBOPT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah sudah ada korelasi dengan biaya pendapatan masyarakat di daerahnya? Apakah sudah dikorelasikan dengan tingkat perekonomian di tiap daerah?" kata Aziz.

SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. SSBOPT ini akan menjadi dasar menteri untuk merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dari BKT itu, kampus akan menetapkan UKT untuk tiap mahasiswa. Tarif UKT tidak boleh lebih tinggi dari BKT. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau tertiary education. Pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar. Karena itu, sifatnya pilihan. 

“Sifatnya pilihan bagi masyarakat,” kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Ia mengatakan, kebijakan perguruan tinggi menganut konsep inklusif. Masyarakat yang mampu dan tidak mampu secara ekonomi bisa menempuh pendidikan tinggi. Namun, nilai akademis harus bagus.  

INTAN SETIAWATI 

Pilihan Editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Penonaktifan BEM FISIP Unair Non Aktif Buntut Karangan Bunga untuk Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
5 Fakta Penonaktifan BEM FISIP Unair Non Aktif Buntut Karangan Bunga untuk Prabowo-Gibran

BEM Fakultas Ilmu FISIP Unair mengkritik pelantikan Prabowo-Gibran melalui sebuah karangan bunga. Dekanat menilai hal itu tidak beretika.


BEM Nusantara Jakarta Bakal Gelar Aksi di Istana Negara, Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo

8 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
BEM Nusantara Jakarta Bakal Gelar Aksi di Istana Negara, Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo

BEM Nusantara wilayah Jakarta akan membawa 7 tuntutan untuk pemerintahan Prabowo pada aksi hari ini, 28 Oktober 2024.


Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

32 hari lalu

Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten bersilaturhmi dengan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, di Markas Polda Banten, pada Jumat 27 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

Mahasiswa mengingatkan agar kepolisian tetap netral sehingga tercipta pilkada yang kondusif.


Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

34 hari lalu

Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri  Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Perwakilan korban kekerasan seksual membacakan 7 tuntutan kepada BEM Kema Unpad. Berikut poin-poin tuntutan tersebut.


Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

35 hari lalu

Pameran untuk memperingati dua tahun Tragedi Kanjuruhan di Galeri Seni Gedung A Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang. Foto Dokumentasi BEM FIB UB
Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

Panitia peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya mengalami intimidasi dari pihak keamanan kampus.


Mahasiswa USU Tewas Setelah Jatuh Ke Jurang Gunung Sibayak

58 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi mahasiswa USU yang jatuh dari ketinggian saat menuruni salah satu jalur curam di kawasan puncak Gunung Sibayak, Sabtu malam, 7 September 2024. Dok: Istimewa
Mahasiswa USU Tewas Setelah Jatuh Ke Jurang Gunung Sibayak

Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) tewas setelah jatuh dari ketinggian 20 meter saat menuruni jalur curam di kawasan Gunung Sibayak.


BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

24 Agustus 2024

Massa aksi membawa berbagai poster kritik pemerintah Jokowi dalam aksi yang digelar Aliansi Bali Menggugat di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Ni Made Sukmasari
BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.


Ratusan Mahasiswi USU Tolak Revisi UU Pilkada, Desak KPU Taati Putusan MK

23 Agustus 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Ratusan Mahasiswi USU Tolak Revisi UU Pilkada, Desak KPU Taati Putusan MK

Mahasiswa USU juga menuntut semua fraksi di parlemen menolak revisi UU Pilkada.


Aksi Kawal Putusan MK di Palembang, Ini 4 Tuntutan Gabungan BEM Kampus Sumsel

23 Agustus 2024

Karangan bunga yang dibawa oleh massa aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aksi Kawal Putusan MK di Palembang, Ini 4 Tuntutan Gabungan BEM Kampus Sumsel

BEM kampus se-Sumsel menjadi bagian dari aksi massa besar di berbagai daerah yang mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.


Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

22 Agustus 2024

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

BEM dari berbagai kampus menggelar demonstrasi untuk mengecam sikap DPR yang abai terhadap putusan MK soal syarat pendaftaran Pilkada.