TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat suara soal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin memberlakukan jam kerja dua sesi sebagai solusi kemacetan. Menurut Iqbal, pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta bukan solusi untuk mengurangi kemacetan. Bahkan hal tersebut justru akan menambah persoalan baru.
"Pertama dari sisi pekerja. Mereka yang masuk di sesi siang akan pulang lebih malam, sehingga waktu untuk beristirahat bersama keluarga semakin sedikit. Dan karena tidak ada jaminan di jalan tidak macet, buruh akan tetap berangkat kerja lebih pagi,” ujar Said Iqbal melalui keterangan persnya, Rabu 12 Juli 2023.
Persoalan kedua, kata Iqbal, jam kerja di Indonesia tidak sama dengan luar negeri yang menjadi tujuan ekspor. Dengan demikian, jam kerja pun harus disesuaikan dengan jadwal yang ada, agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman barang.
“Misal barang harus sudah dikirim pukul 08.00. Tetapi karena pekerjannya masuk pukul 10.00, akhirnya barang tersebut terlambat dikirim,” ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, kata Iqbal, alih-alih memberlakukan jam kerja dua sesi, pemaksimalan transportasi publik masih dinilai sebagai solusi pengentasan kemacetan di DKI Jakarta. “LRT diperpanjang. MRT diperpanjang. Bus yang menuju ke Jakarta diperpanyak. Intinya meningkatkan efisiensi dan kualitas transportasi publik seperti bus, kereta api, dan MRT. Perluasan jaringan transportasi publik, peningkatan frekuensi, dan pembenahan infrastruktur dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Sebelunya, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewacanakan pembagian jam masuk kantor dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Heru menyampaikan pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Prinsipnya, pembagian jam masuk diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu.
Pilihan Editor: Begini Aturan Jam Kerja di Jakarta, Bakal Masuk Jam 8 dan 10 Pagi?