Tri telah menemukan beberapa kejanggalan proses PPDB khususnya pada jalur zonasi, seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Bekasi. Ditemukan satu nama siswa yang terdaftar berkali-kali, tetapi alamatnya beda-beda.
"Saya lihat di SMAN 1 itu namanya Siti Aisyah semua, tetapi Siti Aisyah yang lain alamatnya lain semua sehingga yang terjadi sekolah-sekolah dalam lingkaran 400 meter itu sudah penuh," kata Tri.
Karawang
Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, diberitakan diduga menarik uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah. Koperasi sekolah menarik uang kepada orang tua dengan nomimal Rp 1 juta.
Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.
Koperasi sekolah beralasan biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang belum bersedia menyampaikan keterangan secara resmi. Sesuai dengan tahapan PPDB SMP tahun 2023, kegiatan PPDB digelar pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023.
Pekanbaru
Pelanggaran PPDB juga ditemukan di Pekanbaru, Riau. Calon siswa atau orang tua siswa diduga menggunakan Kartu Keluarga atau KK palsu. Temuan itu diperoleh dalam PPDB di Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Kota Pekanbaru.
Wakil Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita mengatakan ditemukan sebanyak 31 KK palsu yang diduga telah direkayasa. Temuan tersebut bermula dari kecurigaan panitia PPDB yang melihat ada keanehan dalam KK itu yang tampak seperti editan.
Selanjutnya: Sekolah kemudian berkoordinasi dengan Dinas…