Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Endar Priantoro akan Lapor ke Kapolri karena Dibebastugaskan dari KPK

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Brigjen Pol Endar Priantoro disambut pegawai KPK saat tiba di gedung KPK untuk menyerahkan surat penugasan kembali dari Kapolri ke pimpinan KPK pada Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Brigjen Pol Endar Priantoro disambut pegawai KPK saat tiba di gedung KPK untuk menyerahkan surat penugasan kembali dari Kapolri ke pimpinan KPK pada Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro akan melaporkan keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal pembebastugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasan pembebastugasan itu dinilai janggal

“Pak Endar sebagai anggota Polri ingin menghadap terlebih dahulu ke Kapolri untuk melaporkan situasi ini,” kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana lewat pesan teks, Sabtu, 8 Juli 2023.

Polemik mengenai pencopotan Endar belum berhenti setelah KPK mengangkat kembali jenderal bintang satu itu ke jabatan Direktur Penyelidikan. Endar diangkat kembali ke dalam jabatannya setelah banding administratif yang dia ajukan disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden kemudian memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas untuk menyurati KPK. Surat itu berisi perintah untuk mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Alasan KPK bebastugaskan Endar

Merespons surat itu, KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 27 Juni yang isinya mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Meski sudah diangkat kembali, KPK menyatakan Endar dibebastugaskan dari jabatannya dengan alasan tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas).

“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ali mengatakan pimpinan KPK menerbitkan surat tugas bagi Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas. Endar akan menjalani pendidikan itu hingga Oktober 2023. Untuk menggantikan tugas Endar, KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyilidikan kepada Ronald Worotikan. Ronald akan menjalankan tugas direktur sampai Endar selesai menjalani masa pendidikannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.

Pimpinan KPK sempat tak mau menemui Endar

Rakhmat mengatakan Endar sebenarnya sudah merasakan kejanggalan sikap KPK sejak pertama kali kembali ke lembaga itu pada 5 Juli 2023. Saat itu, kata dia, Endar sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan guna menyerahkan surat tugas dari Kapolri. Namun, pimpinan tidak bersedia bertemu dengan alasan pimpinan tidak lengkap dan akan dicarikan waktu yang memungkinkan.

Di saat yang bersamaan, kata dia, KPK justru mengumumkan bahwa kliennya dibebastugaskan sampai Oktober 2023. Padahal, kata Rakhmat, pegawai KPK lainnya yang sedang menjalankan pendidikan di Lemhanas tidak dibebastugaskan. 

“Padahal Sekjen KPK dan beberapa pejabat KPK lain juga sama mengikuti pendidikan di Lemhanas, apakah pejabat KPK lain juga dibebastugaskan dari tugas sehari-hari? Dan apakah ada juga PLH?” kata dia.

Konflik antara Endar Priantoro dengan Firli Bahuri dibumbui masalah penanganan kasus korupsi Formula E. Endar disebut tak mau mengikuti perintah Firli untuk menaikkan kasus itu tahap penyidikan. Endar beralasan, berdasarkan penyelidikan, belum ditemui adanya tindak pidana dalam kasus itu. Selain itu, Endar juga menolak karena belum ada bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.