TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menjadi Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto buka suara mengenai tudingan transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya. Dia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK mengenai transaksi yang ada di rekeningnya itu.
“Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari inspektorat KPK dan di internal Polri saat kembali kesatuan Polri,” kata dia lewat pesan teks, Senin, 3 Juli 2023.
Tri mengakui bahwa transaksi dalam rekening tersebut merupakan perputaran yang yang terjadi selama 2004 sampai 2018. Dia mengatakan sudah menyampaikan transaksi keluar-masuk rekening itu pada saat pemeriksaan.
“Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK,” kata dia.
Tri mengatakan rekening tersebut saat ini sudah ditutup. Dia mengatakan Polri pun sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap rekeningnya. “Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa,” kata dia.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan ada seorang pegawai komis antirasuah di bidang penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan. Dia menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan nilai transaksi si pegawai itu mencapai Rp 300 miliar lebih, bahkan sampai Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan sa duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam kanal YouTube, dikutip Senin, 3 Juli 2023.