TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ya benar, atas nama tersangka AKBP AH telah kita terima berkas SPDP kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dari penyidik Polda Sumut pada pekan lalu," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin 26 Juni 2023.
Ia mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumut yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara.
"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jorupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. "Sudah, kemarin ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar Teddy Marbun di Medan, Senin malam 12 Juni 2023.
Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Kasus penganiayaan
Polda Sumut juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial. Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.