Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

image-gnews
AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal atau BBM ilegal.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Senin 18 September 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kronologi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Tim penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan grebek ke gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Ilegal yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan pada 27 April 2023.

Gudang ilegal itu terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan berjarak 100 meter dari rumah Achiruddin. Gudang itu sudah beroperasi sejak 2018. Hampir setiap hari tampak mobil boks keluar-masuk gudang.

Warga sendiri cukup keberatan dengan adanya gedung itu. Karena dikhawatirkan terjadi kebakaran. “Tetapi warga takut karena gudang itu milik Achiruddin,” kata seorang warga berinisial LS.

Achiruddin Hasibuan menjalankan bisnis ilegalnya dengan membeli BBM solar bersubsidi dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  di Kota Medan.

Achiruddin menampung di gudang tersebut dan menjualnya kembali ke perusahaan pengolahan minyak goreng di kawasan Pulau Brayan, Kota Medan yang seharusnya menggunakan solar industri.

Area Manager Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Utara Susanto August Satria menyatakan bahwa gudang itu tidak memiliki izin. “Pertamina hanya mengeluarkan izin SPBU dan usaha retail. Pertamina tidak pernah menerbitkan izin usaha gudang penyimpanan BBM,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak keluarga Achiruddin mengaku tidak mengetahui usaha BBM ilegal Achiruddin. Hal itu disampaikan Kakak kandung Achiruddin, Ongku Parmomangan Hasibuan. “Adik saya Achiruddin sepengetahuan saya tidak pernah berbisnis BBM apalagi ilegal. Barangkali ini buntut perkelahian keponakan saya Aditya dengan Ken Admiral sehingga melebar kemana-mana," katanya.

Selain tersandung kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan juga tersandung pidana selama 21 bulan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

Dilansir dari Antara, kejadian itu terjadi pada 21 Desember 2022. Saat itu, Ken Admiral dan Aditya bertemu di makanan cepat saji daerah Ringroad Medan. Dari pertemuan itu, mobil Ken ternyata mengalami kerusakan.

Karena mengalami kerusakan, Ken Admiral akhirnya mendatangi kediaman Aditya. Achiruddin lantas memeriksa mobil Ken. Setelah itu, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah membiarkan Ken dan Aditya berkelahi. Ken mengalami luka di bagian tubuh.

Akibat pembiaran itu, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal itu dilakukan karena terbukti melanggar kode etik Polri soal membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Pilihan Editor: Sederet Fakta Bisnis BBM Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dongjae: The Good or The Bastard, Lee Joon Hyuk Jadi Jaksa Korup yang Ingin Tobat

4 jam lalu

Poster drama Dongjae: The Good or The Bastard. Foto: Asianwiki.
Dongjae: The Good or The Bastard, Lee Joon Hyuk Jadi Jaksa Korup yang Ingin Tobat

Dongjae: The Good Or The Bastard akan menampilkan akting Lee Jun Hyuk sebagai seorang jaksa.


Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

7 hari lalu

Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Foto: Newsen.
Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

Jaksa Korea Selatan memutuskan tidak menuntut Ibu Negara Kim Keon Hee atas tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas tahun lalu, termasuk tas Dior


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

15 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

15 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

16 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

16 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

20 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

21 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

22 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.