TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal atau BBM ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Senin 18 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
Tim penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan grebek ke gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Ilegal yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan pada 27 April 2023.
Gudang ilegal itu terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan berjarak 100 meter dari rumah Achiruddin. Gudang itu sudah beroperasi sejak 2018. Hampir setiap hari tampak mobil boks keluar-masuk gudang.
Warga sendiri cukup keberatan dengan adanya gedung itu. Karena dikhawatirkan terjadi kebakaran. “Tetapi warga takut karena gudang itu milik Achiruddin,” kata seorang warga berinisial LS.
Achiruddin Hasibuan menjalankan bisnis ilegalnya dengan membeli BBM solar bersubsidi dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan.
Achiruddin menampung di gudang tersebut dan menjualnya kembali ke perusahaan pengolahan minyak goreng di kawasan Pulau Brayan, Kota Medan yang seharusnya menggunakan solar industri.
Area Manager Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Utara Susanto August Satria menyatakan bahwa gudang itu tidak memiliki izin. “Pertamina hanya mengeluarkan izin SPBU dan usaha retail. Pertamina tidak pernah menerbitkan izin usaha gudang penyimpanan BBM,” ujarnya.
Pihak keluarga Achiruddin mengaku tidak mengetahui usaha BBM ilegal Achiruddin. Hal itu disampaikan Kakak kandung Achiruddin, Ongku Parmomangan Hasibuan. “Adik saya Achiruddin sepengetahuan saya tidak pernah berbisnis BBM apalagi ilegal. Barangkali ini buntut perkelahian keponakan saya Aditya dengan Ken Admiral sehingga melebar kemana-mana," katanya.
Selain tersandung kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan juga tersandung pidana selama 21 bulan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
Dilansir dari Antara, kejadian itu terjadi pada 21 Desember 2022. Saat itu, Ken Admiral dan Aditya bertemu di makanan cepat saji daerah Ringroad Medan. Dari pertemuan itu, mobil Ken ternyata mengalami kerusakan.
Karena mengalami kerusakan, Ken Admiral akhirnya mendatangi kediaman Aditya. Achiruddin lantas memeriksa mobil Ken. Setelah itu, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah membiarkan Ken dan Aditya berkelahi. Ken mengalami luka di bagian tubuh.
Akibat pembiaran itu, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal itu dilakukan karena terbukti melanggar kode etik Polri soal membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Pilihan Editor: Sederet Fakta Bisnis BBM Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan