TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi yang menyeret pejabat tinggi terkuak setelah aksi kekerasan dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Beriku kasus korupsi yang dilakukan oleh ayah kedua anak tersebut.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Terjerat Pidana Pencucian Uang
Pada 30 Agustus 2023 lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo–ayah dari Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora, menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Dalam periode 20 tahun ini, Rafael Alun diduga melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Ia juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau senilai Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau senilai Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321).
Kemudian, pada 11 Desember 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tersangka Aditya Hasibuan (depan, kiri), AKBP Achiruddin Hasibuan (ketiga kiri), dan pemeran pengganti korban Ken Admiral memperagakan adegan saat rekontruksi kasus penganiayaan Ken Admiral di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin, 8 Mei 2023. Adapun korban Ken Admiral tampak tidak menghadiri rekonstruksi tersebut. Korban tidak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris. ANTARA FOTO/Yudi
AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anak Melakukan Pengaiayaan dan Terjerat Perkara Gratifikasi
Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada 9 Juni 2023 lalu. Selain itu, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Akibat tindakan tersebut, Achiruddin mendapat tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal atau BBM ilegal dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Akibat pembiarannya tersebut, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri.
MICHELLE GABRIELA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA
Pilihan Editor: Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar