INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali mengumumkan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023. Pemilihan mitra ini dilaksanakan melalui Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah HPL.
Pengumuman lelang ini termuat dalam surat Pengumuman Ulang Pemilihan Mitra Kerja Sama bernomor 027/016/Pokmil-Aset/2023. Telah disetujui oleh Bupati Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya.
Lahan yang dilelang berlokasi di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Pengelolaan lahan No. 1 Desa Beraban tahun 1992 atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Adapun luas lahan 15.500 meter persegi. Sedangkan tujuan tender untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai penunjang pariwisata.
Persyaratan untuk mengikuti tender sebagai berikut:
- Peserta calon mitra mendaftar dan mengambil dokumen pemilihan secara langsung kepada panitia pemilihan dan/atau mengunduh dari website www.tabanankab.go.id sesuai waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
- Calon mitra agar mendaftar melalui https://s.id/kabtabanan, setelah melakukan pendaftaran panitia pemilihan akan mengirimkan dokumen pemilihan melalui email.
- Tautan link zoom untuk pemberian penjelasan pekerjaan dapat dilihat https://s.id/kabtabanan mulai pukul 09.50 Wita.
- Jadwal Pengambilan Dokumen dimulai tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
- Pemberian penjelasan pekerjaan pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 10:00 Wita sampai selesai.
Patut diketahui, jadwal dapat berubah apabila Panitia Pemilihan telah selesai melaksanakan evaluasi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023 Jalan Diponegoro Nomor 5 Tabanan Telp. (0361) 811047. (*)