TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengaku tidak heran dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang meloloskan Firli Bahuri dkk dari sidang etik dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas jutsru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas.
"Dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 20 Juni 2023.
Sementara itu, kata Praswad, di saat yang bersamaan Dewas KPK justru lebih menyoroti dugaan pelanggaran etik di Rumah Tahanan atau Rutan KPK yang dilakukan oleh oknum di level staf atau pegawai. "Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas di Gedung Merah Putih KPK," kata Praswad.
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, IM57+ Institute tentu saja mendukung penuh upaya pembongkaran praktik korupsi yang terjadi di Rutan KPK dan mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik, namun juga harus dibawa ke ranah pidana. "Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran di tingkat pimpinan, maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik," ujar Praswad.
Praswad mengatakan, kondisi Dewas saat ini seolah mirip dengan wajah KPK sekarang yang berfokus terhadap korupsi yang tidak melibatkan aktor strategis dengan minimnya kasus di level pimpinan departemen dan lembaga tingkat nasional. "Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewasnya," kata Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengumumkan hasil penyelidikannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri soal pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Hasilnya tidak ditemukan adanya cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti," kata Tumpak saat konferensi pers, Senin 19 Juni 2023.
Pilihan Editor: Kata Dewas soal Kasus Bocornya Dokumen KPK di Polda Metro Naik ke Penyidikan