Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Dewas soal Kasus Bocornya Dokumen KPK di Polda Metro Naik ke Penyidikan

image-gnews
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Alasannya, karena tidak ditemukannya bukti Ketua KPK Firli Bahuri melakukan tindakan dugaan pelanggaran etik. 

Padahal, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kaaus dugaan kebocoran  

"Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Saya pikir jelas ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023. 

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memproses kembali soal adanya dugaan kebocoran data tersebut jika ditemukan bukti lain. 

"Kalau nanti di kemudian hari ada bukti-bukti lain kemudian ada cukup bukti itu permasalahan lain lagi," kata Albertina. 

Peluang kasus ini lanjut di kemudian hari

Albertina menegaskan, dihentikannya proses penyidikan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri bukan berarti tidak ada pelanggaran etik. 

"Kami kan tidak mengatakan tidak ada pelanggaran etik di sini. Kami mengatakan belum cukup bukti untuk kita lanjutkan ke sidang etik. Nanti kalau di kemudian hari mungkin ada bukti-bukti lain yang memungkinkan dan cukup untuk dianggap bisa dilanjutkan sidang etik itu cerita lain lagi permasalahan lain lagi," beber Albertina. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya disebut telah memeriksa pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Salah satu pelapor yang diperiksa adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. 

“Senin kemarin aku sudah dipanggil Direktorat Kriminal Umum bagian keamanan negara,” kata Kurniawan ketika dihubungi, Sabtu, 17 Juni 2023. 

Kurniawan mengaku bahwa pemeriksaannya itu dilakukan di tahap penyidikan. Menurut Kurniawan, dirinya dicecar dengan pertanyaan seputar laporannya, seperti sumber informasi dugaan kebocoran dokumen penyidikan soal ESDM dan apa saja yang dia ketahui tentang kasus tersebut. “Keterangan yang aku berikan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata dia. 

Menurut Kurniawan, dia diperiksa berlandaskan dua pasal. Pasal pertama yakni mengenai membongkar rahasia negara dan kedua mengenai konflik kepentingan karena bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Dua itu yang aku tahu,” tutur dia. Menurut dia, apabila sudah naik ke penyidikan, berarti kepolisian sudah menemukan unsur pidana dalam laporan itu, meskipun belum menetapkan tersangka.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Dewas KPK Hentikan Kasus Bocornya Dokumen yang Seret Firli Bahuri: Tak Cukup Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

59 menit lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.