TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Alasannya, karena tidak ditemukannya bukti Ketua KPK Firli Bahuri melakukan tindakan dugaan pelanggaran etik.
Padahal, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kaaus dugaan kebocoran
"Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Saya pikir jelas ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memproses kembali soal adanya dugaan kebocoran data tersebut jika ditemukan bukti lain.
"Kalau nanti di kemudian hari ada bukti-bukti lain kemudian ada cukup bukti itu permasalahan lain lagi," kata Albertina.
Peluang kasus ini lanjut di kemudian hari
Albertina menegaskan, dihentikannya proses penyidikan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri bukan berarti tidak ada pelanggaran etik.
"Kami kan tidak mengatakan tidak ada pelanggaran etik di sini. Kami mengatakan belum cukup bukti untuk kita lanjutkan ke sidang etik. Nanti kalau di kemudian hari mungkin ada bukti-bukti lain yang memungkinkan dan cukup untuk dianggap bisa dilanjutkan sidang etik itu cerita lain lagi permasalahan lain lagi," beber Albertina.
Polda Metro Jaya disebut telah memeriksa pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Salah satu pelapor yang diperiksa adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
“Senin kemarin aku sudah dipanggil Direktorat Kriminal Umum bagian keamanan negara,” kata Kurniawan ketika dihubungi, Sabtu, 17 Juni 2023.
Kurniawan mengaku bahwa pemeriksaannya itu dilakukan di tahap penyidikan. Menurut Kurniawan, dirinya dicecar dengan pertanyaan seputar laporannya, seperti sumber informasi dugaan kebocoran dokumen penyidikan soal ESDM dan apa saja yang dia ketahui tentang kasus tersebut. “Keterangan yang aku berikan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata dia.
Menurut Kurniawan, dia diperiksa berlandaskan dua pasal. Pasal pertama yakni mengenai membongkar rahasia negara dan kedua mengenai konflik kepentingan karena bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Dua itu yang aku tahu,” tutur dia. Menurut dia, apabila sudah naik ke penyidikan, berarti kepolisian sudah menemukan unsur pidana dalam laporan itu, meskipun belum menetapkan tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Dewas KPK Hentikan Kasus Bocornya Dokumen yang Seret Firli Bahuri: Tak Cukup Bukti