TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Artinya, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka alias coblos gambar calon legislatif (caleg). Namun ada satu hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Siapa dia dan apa alasannya?
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan amar putusan MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki dissenting opinion dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat. "Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Anwar.
Alasan Hakim Arief
Dalam pandangannya, Arief menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian. "Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," kata Arief.
Arief mengutip pernyataan Bung Karno yang mengatakan bahwa demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan.
"Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik," kata Arief.
Oleh karena itu, Arief mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka terbatas. "Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan," kata Arief, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.
Kendati demikian, dalam dissenting opinion tersebut, Arief juga tidak setuju dengan Pemilu sistem proporsional tertutup, seperti yang dimintakan pemohon. Menurutnya, Pemilu sistem proporsional tertutup bukanlah solusi yang tepat.
Selanjutnya: Awal gugatan uji materi