TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat tidak mau keluar rumah tahanan untuk mengikuti sidang. Lukas disebut tak mau keluar Rutan, karena sidang dilakukan secara daring.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.
Ali mengatakan seharusnya Lukas menjalani sidang daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tetapi karena menolak, akhirnya sidang daring dilaksanakan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sehingga pelaksanaan sidang tersebut dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali.
Lukas hari ini seharusnya menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi yang diduga melibatkannya. Di tahap penyidikan, KPK menduga Lukas menerima suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 10 miliar dari berbagai proyek di Provinsi Papua.
Sidang dakwaan Lukas ditunda pekan depan
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sidang terhadap Lukas sempat dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh. Namun, sidang itu akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan alasan kesehatan Lukas.
Selain itu, Lukas juga menuntut agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Hakim memenuhi keinginan Lukas hadir secara langsung, asalkan dapat menjaga kondusifitas ruang sidang. Hakim juga meminta jaksa KPK membawa surat keterangan dokter tentang kondisi Lukas Enembe.
Pengacara Lukas, O.C Kaligis mengatakan kliennya benar-benar sakit. Dia mengatakan Lukas memiliki tensi yang sangat tinggi mencapai 220.
"Kalau gue mati, berarti KPK yang bunuh gue," kata Kaligis menirukan ucapan kliennya.
Kaligis juga mengatakan kliennya ingin hadir secara langsung untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa dirinya benar-benar sakit. Dia mengatakan kliennya saat ini tak bisa berjalan atau memakai sepatu akibat pembengkakan di kakinya.
Tudingan KPK terhadap Lukas
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara suap sejumlah proyek pembangunan di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas disebut menerima uang dari pengusaha Rijatono Lakka agar perusahaannya menjadi pemenang tender. Selain itu, Rijatono juga disebut menjanjikan Lukas mendapatkan fee dari total nilai proyek tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gubernur Papua non aktif tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Lukas dan keluarganya.
Politikus Partai Demokrat itu disebut sempat melakukan transfer ke rumah judi Marina Bay Sands di SIngapura. Totalnya mencapai sekitar Rp 560 miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga disebut menyamarkan uang haramnya dalam berbagai barang mewah seperti arloji hingga aset berupa rumah dan properti lainnya.