TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengklarifikasi soal terkait temuan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi di kampus Universitas Negeri Makassar. Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di dalam brankas yang ditanam di dalam tanah lalu ditutupi dengan tegel (ubin).
“Fakta sebenarnya adalah brankas yang ditanam di lubang seluas 40x40 meter persegi,” ucap Setyo saat jumpa pers dengan awak media, Minggu malam, 11 Juni 2023.
Brankas yang ditemukan itu berukuran panjang 35 centimeter, lebar, dan tinggi masing-masing 25 centimeter. Dimasukkan ke dalam terali besi dan di las, sehingga sulit teridentifikasi. Hasil interogasi, lanjut dia, lelaki inisial SH mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti jenis sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rumah Tahanan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan.
Bahkan sabunya telah dikirim ke Ternate, Maluku Utara, sebanyak 50 gram melalui jasa pengiriman kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Setyo, aktivitasnya sejak Tahun 2019, namun baru terungkap sekarang. Selain SM yang mengendalikan dari Rutan Jeneponto, ada juga inisial PF dari Lembaga Pemasyarakatan Watampone, Kabupaten Bone.
“Jadi, keterangan tersangka yang kita dapatkan. Mereka adalah penggerak dari pemesanan, lalu pengirimannya ada orang komunikasi dengan yang ada di dalam tahanan,” tambahnya. “Para pelaku bukan mahasiswa di kampus itu. Tapi pernah kuliah di situ (UNM).”
Adapun tempat kejadiannya, tutur dia, di empat lokasi. Pertama ada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dikembangkan ke lokasi kedua kampus UNM Parangtambung, Makassar, lalu di Terminal Kargo, Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, dan terakhir di Jalan Mohammad Tahir Perumahan Jongaya, Tamalate, Makassar.
Saat ini sebanyak enam orang yang telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (32) sebagai kurir, S (25) pembantu SH dalam mengedarkan narkoba, MA (33) pembantu SH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka keempat AG (34) mengonsumsi narkotika ganja, M (36) mengonsumsi narkotika ganja, dan RR (37) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X.
Pilihan Editor: Dua Anggota TNI Pembawa Sabu dan Pil Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup