TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa dua orang saksi warga sipil dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang diduga melibatkan anggota Polri. Penggelapan terjadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga bandar narkoba bernama M. Yakub di Lhokseumawe, Aceh, 30 Maret 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum M. Yakub, Safaruddin, telah melaporkan 9 anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut ke Propam Mabes Polri pada 6 Mei 2023. Laporan itu perihal dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dari penggeledahan yang dilakukan personel Polda Sumut di rumah putri Yakub di Lhokseumawe, Aceh.
Menurut Safruddin, dalam penggeledahan itu, polisi menyita sabu seberat 32 kilogram. Namun dalam perjalanan dari Lhokseumawe ke Medan, polisi menyuruh Yakub turun dari mobil dan berfoto lengkap dengan barang bukti sabu.
"Polisi menyuruh Yakub mengakui berat sabu yang dibawa dari rumah Era Monita 20 kilogram atau berkurang 12 kilogram. Selain Yakub, putrinya Era Monita juga mendengar permintaan polisi agar Yakub mengakui sabu yang diamankan seberat 20 kilogram," ujar Safaruddin kepada Tempo, Selasa 16 Mei 2023.
Sesampainya di Polda Sumut, sambung Safaruddin, M. Yakub ditahan dan menjadi tersangka. Sedangkan Era Monita dilepas setelah ditahan dari tanggal 30 Maret hingga 5 April 2023.
Dalam pengembangan laporannya ke Propam Mabes Polri, ujar Safaruddin, hari ini dua orang saksi asal Aceh diperiksa Propam Polda Sumut. "Satu yaitu EM putri tersangka Yakub dan satu lagi inisial B. Keduanya akan memberi kesaksian bahwa sabu yang dibawa polisi saat penggeledahan rumah EM jumlahnya 32 kilogram," ujar Safaruddin.
Namun, kata Safaruddin, pemeriksaan dua saksi tersebut tak dilakukan di Markas Polda Sumut. Alasannya, kata dia, EM trauma datang ke markas polisi itu sebab selama lima hari ditahan tanpa sebab.
"EM trauma datang ke Polda Sumut." kata pengacara asal Aceh ini. Ia pun mengungkapkan bahwa keterangan Kabid Humas Polda Sumut bahwa tidak ada penggelapan barang bukti dalam kasus ini terlalu prematur dan melangkahi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Saya masih berkomunikasi dengan Kabid Propam dan tim pemeriksa untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. Bahkan saksi EM yang mendengar langsung pembicaraan anggota Polda Sumut yang menyisihkan sebagian barang bukti narkoba masih dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Propam," ujar Safaruddin.
Informasi yang dihimpun Tempo, pemeriksaan saksi EM dan B berlangsung di luar Polda Sumut. Keduanya dimintai keterangan karena dianggap mengetahui jumlah sabu yang diambil penyidik Polda Sumut dari dalam kamar EM.
"Keduanya diperiksa penyidik Propam di salah satu rumah makan dekat Bandara Kualanamu Deli Serdang," kata sumber Tempo.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. "Kita tunggu proses Propam ya," kata Hadi kepada Tempo.
Pilihan Editor: Jaksa Agung Copot Jaksa yang Diduga Memeras Guru SD
SAHAT SIMATUPANG