Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa dua orang saksi warga sipil dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang diduga melibatkan anggota Polri. Penggelapan terjadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga bandar narkoba bernama M. Yakub di Lhokseumawe, Aceh, 30 Maret 2023.

Sebelumnya, kuasa hukum M. Yakub, Safaruddin, telah melaporkan 9 anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut ke Propam Mabes Polri pada 6 Mei 2023. Laporan itu perihal dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dari penggeledahan yang dilakukan personel Polda Sumut di rumah putri Yakub di Lhokseumawe, Aceh.

Menurut Safruddin, dalam penggeledahan itu, polisi menyita sabu seberat 32 kilogram. Namun dalam perjalanan dari Lhokseumawe ke Medan, polisi menyuruh Yakub turun dari mobil dan berfoto lengkap dengan barang bukti sabu.

"Polisi menyuruh Yakub mengakui berat sabu yang dibawa dari rumah Era Monita 20 kilogram atau berkurang 12 kilogram. Selain Yakub, putrinya Era Monita juga mendengar permintaan polisi agar Yakub mengakui sabu yang diamankan seberat 20 kilogram," ujar Safaruddin kepada Tempo, Selasa 16 Mei 2023.

Sesampainya di Polda Sumut, sambung Safaruddin, M. Yakub ditahan dan menjadi tersangka. Sedangkan Era Monita dilepas setelah ditahan dari tanggal 30 Maret hingga 5 April 2023.

Dalam pengembangan laporannya ke Propam Mabes Polri, ujar Safaruddin, hari ini dua orang saksi asal Aceh diperiksa Propam Polda Sumut. "Satu yaitu EM putri tersangka Yakub dan satu lagi inisial B. Keduanya akan memberi kesaksian bahwa sabu yang dibawa polisi saat penggeledahan rumah EM jumlahnya 32 kilogram," ujar Safaruddin.

Namun, kata Safaruddin, pemeriksaan dua saksi tersebut tak dilakukan di Markas Polda Sumut. Alasannya, kata dia, EM trauma datang ke markas polisi itu sebab selama lima hari ditahan tanpa sebab.

"EM trauma datang ke Polda Sumut." kata pengacara asal Aceh ini. Ia pun mengungkapkan bahwa keterangan Kabid Humas Polda Sumut bahwa tidak ada penggelapan barang bukti dalam kasus ini terlalu prematur dan melangkahi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya masih berkomunikasi dengan Kabid Propam dan tim pemeriksa untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. Bahkan saksi EM yang mendengar langsung pembicaraan anggota Polda Sumut yang menyisihkan sebagian barang bukti narkoba masih dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Propam," ujar Safaruddin.

Informasi yang dihimpun Tempo, pemeriksaan saksi EM dan B berlangsung di luar Polda Sumut. Keduanya dimintai keterangan karena dianggap mengetahui jumlah sabu yang diambil penyidik Polda Sumut dari dalam kamar EM.

"Keduanya diperiksa penyidik Propam di salah satu rumah makan dekat Bandara Kualanamu Deli Serdang," kata sumber Tempo.

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. "Kita tunggu proses Propam ya," kata Hadi kepada Tempo. 

 Pilihan Editor: Jaksa Agung Copot Jaksa yang Diduga Memeras Guru SD

SAHAT SIMATUPANG

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

9 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

13 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

3 hari lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

Polsek Tambora tangkap pelajar dari 2 SMK karena tawuran sekaligus begal, plus positif konsumsi ganja.


Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

4 hari lalu

Kantong plastik fentanil dipajang di atas meja di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, Illinois [File: Joshua Lott/Reuters]
Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

Otoritas AS menemukan beberapa jenis narkoba, termasuk fentanil, yang disembunyikan oleh pemilik tempat penitipan anak di New York


Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

5 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

Polres Tangerang Selatan telah memberikan konfirmasinya atas pelaporan penipuan dengan cek kosong yang diterimanya oleh Yadi Sembako.


Kilas Balik Kasus Yoo Ah In, Jaksa Mengajukan Surat Penangkapan Lagi

5 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Kilas Balik Kasus Yoo Ah In, Jaksa Mengajukan Surat Penangkapan Lagi

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In kembali menerima surat perintah penangkapan pada Senin, 18 September 2023


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

6 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

7 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Transnasional Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, Hasil Joint Operation POLRI dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan Instansi Terkait. Hari ini, Selasa, 12 September 2023, bertempat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan. TEMPO/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Mabes Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

7 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.


Didakwa Otak Penyelundupan Fentanil ke AS, Anak El Chapo Mengaku Tak Bersalah

7 hari lalu

Ovidio Guzman, putra gembong Joaquin
Didakwa Otak Penyelundupan Fentanil ke AS, Anak El Chapo Mengaku Tak Bersalah

Ovidio Guzman, putra gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, mengaku tidak bersalah atas dakwaan penyelundupan fentanil ke AS