Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara memvonis Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan hukuman penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian di Medan, Senin, 29 Mei 2023.

Hakim menilai dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujar dia.

Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kilogram, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah prajurit dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.

Hakim memerintahkan barang bukti disita negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. Putusan penjara seumur hidup ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Pilihan Editor: TNI-BNN Musnahkan Ribuan Narkoba Sitaan dari Prajurit 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Ungkap Ada Pengusaha Jadi Cukong Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres

1 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hotman Paris Ungkap Ada Pengusaha Jadi Cukong Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres

Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur, mendesak polisi segera menangkap pengusaha tersebut. Aksinya berskala nasional.


TNI - Polri Tangkap Anggota KKB dan 3 Senjata Rakitan di Bintuni

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
TNI - Polri Tangkap Anggota KKB dan 3 Senjata Rakitan di Bintuni

"Setelah diperiksa, anggota KKB itu akan diserahkan ke Polres Bintuni untuk diproses lebih lanjut," ujar Suriastawa.


Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

2 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

Selongsong gas air mata ditemukan di atap sekolah, sebelumnya polisi sebut karena terbawa angin. Berikut sederet temuan Komnas HAM di Pulau Rempang.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

3 hari lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

Ibu Imam Masykur semalaman berusaha mencari uang tebusan untuk anaknya. Berharap anaknya masih hidup di tangan penculik.


Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

3 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

Ibu Imam Masykur telah menemui anggota Paspampres dan 2 TNI yang membunuh anaknya. Tak mau memberi maaf.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

4 hari lalu

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dok.Div Humas Polda Jatim
Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

Polda Jatim akan menerjunkan 4.925 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya untuk Persebaya vs Arema FC di Liga 1.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.