Putusan soal masa jabatan Firli Bahuri cs itu sempat mendapatkan banyak kritik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi dianggap membuat keputusan yang bersifat retroaktif alias berlaku ke belakang.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti misalnya, menilai putusan MK itu seharusnya berlaku untuk para pimpinan KPK periode selanjutnya. Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara itu menyatakan bahwa putusan MK seharusnya berlaku ke depan.
“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pun menilai MK melampaui kewenangannya dalam putusan tersebut. Seharusnya, menurut dia, masalah masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan bagian dari kewenangan pembuat undang-undang atau Open Legal Policy, yaitu pemerintah dan DPR.
Uji materi diajukan oleh Nurul Ghufron
Uji materi tesebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Nurul mempermasalahkan soal batas usia untuk menjadi pimpinan KPK seperti yang tercantum dalam revisi terakhir UU KPK. Dalam revisi itu disebutkan calon pimpinan KPK minimal memiliki usia 50 tahun.
Hal itu mengancam peluang Ghufron tak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Belakangan, Ghufron menyisipkan pula gugatan terhadap pasal yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK.
MK pun mengabulkan uji materi Ghufron tersebut. Soal batas usia, MK menambahkan frasa, "atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK," dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.
Firli Bahuri sendiri saat ini tengah mendapatkan sorotan. Pasalnya, dia dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan juga dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, namun tak kunjung diputuskan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| IMA DINI SAFIRA| TIKA AYU| M JULNIS FIRMANSYAH