TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md melihat adanya inkonsistensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang mengakibatkan Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.
Mahfud melihat Inkonsistensi itu setelah membandingkannya dengan putusan MK sebelumnya saat pengangkatan Firli cs pada Desember 2019. Saat itu, langkah pemerintah untuk mengangkat Firli dkk mendapatkan tentangan karena Nurul Ghufron belum memenuhi syarat 50 tahun seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disahkan pada Oktober 2019.
Menurut Mahfud, saat itu MK mempersilakan pelantikan Firli cs dengan alasan bahwa mereka menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK saat masih berlaku UU UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK yang lama, batas bawah usia pimpinan KPK masih 40 tahun. Artinya, norma dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tak berlaku surut atau retroaktif.
"Ini kan (Firli Bahuri cs) diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang. Dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan (UU) yang lama. Terasa inkonsisten," kata Mahfud di Istana Negara, Jumat 9 Juni 2023.
Mahfud sempat menemui hakim MK untuk menanyakan inkonsistensi itu
Mahfud pun mengaku sempat menemui hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi tersebut pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Namun, dia tak membeberkan jawaban dari para hakim tersebut.
"Apa tidak boleh berlaku ke depan saja? Saya sudah ketemu dengan MK, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang keperluan, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja," kata Mahfud.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu sebetulnya tidak sepakat dengan putusan tersebut berlaku untuk Firli Bahuri cs. Akan tetapi Mahfud menyatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan tersebut.
"Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud.
Untuk itu, kata Mahfud Md, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK tersebut sesuai konstitusi.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah, suka atau tidak suka," kata Mahfud.
Selanjutnya, putusan MK mendapatkan banyak kritik