4. Pasal 117
Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Yaitu Pasal 47 dan 48 yang menghapus denda minimal praktik monopoli. Sehingga dinilai meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli.
Merespons penolakan itu, Jokowi sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan, pada April 2020. Tetapi lima bulan berselang, DPR dan Pemerintah kembali membahas RUU tersebut pada September 2020. Pembahasannya bahkan dikebut. Dalam tujuh bulan, April-Oktober, terhitung diselenggarakan rapat hingga 64 kali. RUU kemudian disahkan pada 5 Oktober 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU Cipta Kerja kemudian ramai-ramai digugat ke MK oleh berbagai pihak. Uji materi beleid ini berlangsung panjang. Setahun kemudian, November 2021, MK baru mengeluarkan keputusan. MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat. Tapi putusan MK itu diabaikan pemerintah dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja tersebut
Pada Maret 2023 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Perpu Cipta Kerja tersebut menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Pilihan Editor: Said Iqbal Ancam Bawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional Bila Uji Materi Ditolak MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.