Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PN Makassar Tolak Nota Keberatan Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Korupsi PDAM

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri atau PN Makassar menolak seluruh keberatan atau eksepsi adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo. Hakim juga menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Irawan Abadi.

Penolakan disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing saat membacakan putusan terhadap kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa terlibat korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM pada 2017-2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019. Dugaan korupsi ini merugikan keuangan Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar.

“Menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara,” kata Hendri Tobing saat membacakannya pada Senin, 29 Mei 2023, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan sidang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yakni Muhammad Yusuf, Kamaria, dan Abdullah.

Setelah membacakan putusan sela ini, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya diagendakan pada 5 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Jaksa mengatakan, dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi, serta premi asuransi awiguna, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar sebesar Rp 20.318.611.975.

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019. Politikus Partai Golkar dan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ditetapkan tersangka pada 11 April 2023.

Pilihan Editor: PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

4 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

4 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Debit Air PDAM Tirta Lawu Karanganyar Turun akibat Kemarau Panjang

6 hari lalu

Direktur Utama PDAM Tirta Lawu Karanganyar, Prihanto mengemukakan penurunan debit air yang terjadi sebagai imbas musim kemarau saat ini kepada wartawan saat ditemui di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 7 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Debit Air PDAM Tirta Lawu Karanganyar Turun akibat Kemarau Panjang

Debit air yang dipasok kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lawu Karanganyar, Jawa Tengah, menurun akibat terdampak musim kemarau


Jejak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Krisis Air di Gili Trawangan dan Gili Meno

15 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
Jejak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Krisis Air di Gili Trawangan dan Gili Meno

KPK menemukan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan oleh pemerintah dan PT TCN sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.


PUPR: Akses Air Minum Layak di Indonesia belum 100 Persen Terpenuhi

16 hari lalu

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra Saleh Atmawidjaja, menjelaskan pembangunan proyek air bersih yang aman untuk langsung dikonsumsi di Ibu Kota Nusantara dalam acara Indonesia Water Forum 2024 di Jiexpo Convention Center, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
PUPR: Akses Air Minum Layak di Indonesia belum 100 Persen Terpenuhi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat akses air minum layak di Indonesia baru 91 persen.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

24 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

31 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

"Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli Bahuri itu terkesan dipaksakan," kata Ian.