TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri atau PN Makassar menolak seluruh keberatan atau eksepsi adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo. Hakim juga menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Irawan Abadi.
Penolakan disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing saat membacakan putusan terhadap kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar.
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa terlibat korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM pada 2017-2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019. Dugaan korupsi ini merugikan keuangan Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar.
“Menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara,” kata Hendri Tobing saat membacakannya pada Senin, 29 Mei 2023, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan sidang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yakni Muhammad Yusuf, Kamaria, dan Abdullah.
Setelah membacakan putusan sela ini, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya diagendakan pada 5 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan, dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi, serta premi asuransi awiguna, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar sebesar Rp 20.318.611.975.
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019. Politikus Partai Golkar dan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ditetapkan tersangka pada 11 April 2023.
Pilihan Editor: PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI dan 4 Media Lainnya