TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keponakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela, meminta kepolisian tidak menahan kliennya ketika ia mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencatutan nama pamannya.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini,” kata Archi saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan karena masalah ini merupakan masalah keluarga. Ia meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya dan berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini, dan akan kelihatan ketika ada penahanan,” kata Slamet.
Ia mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan balik Wamenkumham Eddi apabila pendekatan kekeluargaan tidak berjalan sesuai harapan. Kuasa hukum lain, Donald Mamusung, mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan melaporkan perkara yang menjerat Eddi ke kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya ditangkap.
“Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu,” kata Donald.
Terkait dengan pencatutan nama Edward Omar Sharif Hiariej, Donald mengatakan tuduhan itu masih diperdebatkan. Pun ia tidak membantah atau mengiyakan soal pencatutan nama.
Kuasa hukum Archi yang lain, Slamet Yuwono, mengatakan kliennya juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga dan agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. “Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan,” kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
“Terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan gelar pekara dan hasilnya terhadap terlapor kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Senin, 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: PKB Nyatakan Usung Prabowo sebagai Capres 2024