Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bermasalah, AKBP Achiruddin Hasibuan Langgar Kode Etik Polri, Tribrata dan Catur Prasetya

image-gnews
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dalam akun media sosialnya. Hobi bermotor Perwira polisi di Sumatera Utara ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dalam akun media sosialnya. Hobi bermotor Perwira polisi di Sumatera Utara ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan tersebut dilakukan usai Achiruddin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

AKBP Achiruddin pun disanksi penempatan khusus (patsus) karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Atas dasar peraturan tersebut, Achiruddin sebagai polisi bermasalah juga dianggap melanggar Tribrata dan Catur Prasetya. Apakah itu?

Tri Brata dan Catur Prasetya

Seorang polisi diwajibkan untuk melaksanakan Tribrata dan Catur Prasetya. Tribrata merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan yang dapat didefinisikan sebagai tiga asas kewajiban. Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Adapun, bunyi dari Tri Brata yang menjadi pedoman hidup bagi setiap anggota Polri adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan serta ketertiban.

Sementara itu, Catur Prasetya menjadi pedoman kerja Polri sebagai insan bhayangkara yang berkorban demi masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan beberapa tujuan berikut, yaitu: :

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
  2. Menjamin keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia (HAM).
  3. Menjaga kepastian berdasarkan hukum.
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Fungsi Sosial Kepolisian Republik Indonesia, setiap anggota Polri diikat oleh Kode Etik dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya. Dasar pertimbangan Kode Etik Kepolisian menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota polisi harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Akibatnya, dua Tribrata dan Catur Prasetya harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta HAM.

Tribrata dan Catur Prasetya merupakan kesatuan pedoman yang saling berhubungan bagi anggota polisi. Sebab, dua pedoman ini harus dijalankan secara bersamaan oleh setiap polisi untuk mencapai tujuan kepolisian, yaitu mengayomi, melindungi, dan membuat aman lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Wakapolres Bangka Barat Kompol Johan Wahyudi menyampaikan bahwa Tribrata dan Catur Prasetya dapat membuat para anggota polisi lebih memahami dan menghayati dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan begitu, anggota Polri tidak bisa menjalankan keduanya tidak secara bersamaan dalam melakukan tugas kepolisian untuk masyarakat, seperti tertulis dalam babel.polri.go.id.

Pilihan Editor: Respons Mahfud MD tentang 2 Polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan dan Kombes Teguh Triwantoro

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

4 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

9 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

9 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

28 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

29 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

37 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

41 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

42 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

44 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

Kementerian PANRB tak terbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini jam kerja ASN Ramadan 2024.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

47 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum