Sementara itu, Polres Lampung Barat diketahui telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan ini.
"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa kemarin.
Menurut Pandra, kedua pelaku merupakan warga Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pilihan Editor: Dua Dokter Magang Dianiaya Pasien di Lampung: Dipindahkan dan Diberi Bantuan Hukum