TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan maladministrasi pencopotan dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada Ombudsman RI. Menanggapi hal itu, Ombudsman RI menyebut pihaknya akan mengkaji laporan itu terlebih dahulu.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan laporan Endar sudah diterima oleh pihaknya. Namun, ia enggan berkomentar mengenai materi karena laporan itu masih harus diverifikasi terlebih dahulu.
"Tentu saya tidak boleh mendahului hasil nanti akan kami sampaikan ke KPK sebagai terlapor dan pak Endar sebagai pelapor," kata Jaweng pada Senin 17 April 2023.
Jaweng mengatakan Endar telah menyerahkan beberapa bukti dokumen dalam pelaporan tersebut. Ia menambahkan selain itu Endar juga telah menceritakan duduk perkara yang membelitnya.
"Tentu melihat berbagai tahapan tadi, sisi pelapor, sisi terlapor, langsung tadi ada penyerahan pengaduan dari pak Endar sebagai korban langsung kepada kami di Ombudsman," ujar dia di kantornya.
Ombudsman akan lakukan verifikasi laporan Endar terlebih dahulu
Ombudsman RI, kata Jaweng, masih harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan Endar Priantoro. Ia mengatakan Ombudsman akan memeriksa pelbagai persyaratan yang telah dipenuhi oleh laporan tersebut.
"Nanti akan dilihat keterpenuhan laporan syarat hingga sampai kepada meja kami meja pimpinan. Nanti kita akan diskusikan apakah kasus ini bisa kami proses lebih lanjut. Kalau nanti pleno pimpinan memutuskan ini bisa dilanjutkan, itu akan masuk ke saya sebagai pengampu pimpinan yang mengampu bidang kepegawaian," ujar Jaweng.
Dalam kesempatan sama, Endar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK berharap agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Terlebih, kata dia, apabila ditemukan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai direktur penyelidikan KPK.
"Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman," kata Endar.
Pencopotan Endar menyalahi aturan dan terkait kasus Formula E
Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot sebagai direktur penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 lalu. Pencopotan tersebut ditengarai mengandung unsur maladministrasi dan menyalahi aturan. Meski begitu, KPK menegaskan pelaporan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Atas pencopotan tersebut, Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas kepada berbagai pihak. Salah satunya, Endar Priantoro mengadukan ketiganya kepada Dewas KPK dan Ombudsman RI.
Pencopotan Endar Priantoro itu ditenggarai buntut dari konflik terkait penanganan kasus Formula E di tubuh KPK. Endar dan sejumlah direktur dan deputi menilai kasus ini belum layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena belum terdapat dua bukti yang cukup. Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mendesak agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.