Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Sebut Larangan Penggunaan Lapangan untuk Salat Idul Fitri Langgar Konstitusi

image-gnews
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi larangan penggunaan fasilitas publik untuk jamaah Muhammadiyah yang melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Adapun penolakan ini datang dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Sukabumi, Jawa Barat.

Abdul menjelaskan, dalam sistem negara Pancasila, sedianya pemerintah tidak punya kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Dia menyebut pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kebebasan warganya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” kata Sekum Muhammadiyah Abdul dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.

Menurut Abdul, menjalankan ibadah Idul Fitri di lapangan merupakan bagian dari praktik keyakinan, alih-alih kegiatan politik maupun makar terhadap pemerintah. Di sisi lain, Abdul menilai pemerintah pusat mestinya bertindak atas kebijakan pemerintah daerah tersebut.

“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melalui warkatnya kepada pimpinan daerah Muhammadiyah Sukabumi menerangkan Lapang Merdeka Sukabumi belum bisa digunakan untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Surat yang diterbitkan pada 4 April 2023 ini menyebutkan pelaksanaan salat Ied di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat dan Kementerian Agama.

Sementara itu, Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melalui warkatnya menyebutkan belum bisa memfasilitasi penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Ied pada 21 April 2023. Dia menjelaskan, sebagai representasi pemerintah pusat, pihaknya mengikuti kebijakan pusat bahwa penetapan 1 Syawal jatuh pada 22 April.

Rencananya, pemerintah daerah Pekalongan akan menyelenggarakan kegiatan salat Ied di Lapangan Mataram itu pada 22 April. “Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat memfasilitasi permohonan saudara untuk penggunaan Lapangan Mataram yang dimaksud, dan dipersilakan menggunakan lokasi lainnya,” bunyi warkat Afzan yang diterbitkan pada 5 April 2023.

Pilihan Editor: Wali Kota Pekalongan Tetap Larang Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

2 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

3 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.


Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

7 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

9 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

12 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

Situ Gunung Sukabumi ramai di media sosial lantaran telah mencuri perhatian aktor Hollywood Will Smith. Berikut destinasi wisata lain di Sukabumi.


Profil Jembatan Gantung Situ Gunung yang Menjadi Perhatian Will Smith

12 hari lalu

Pengunjung menaiki keranjang sultan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 12 April 2024. Menurut pengelola, pada H+1 Idul Fitri sebanyak 5.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata di kawasan wisata Situgunung. ANTARA FOTO/Henry Purba
Profil Jembatan Gantung Situ Gunung yang Menjadi Perhatian Will Smith

Jembatan Gantung Situ Gunung sedang menjadi perbincangan di media sosial, termasuk aktor Hollywood Will Smith. Apa istimewanya?


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

12 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya