TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi larangan penggunaan fasilitas publik untuk jamaah Muhammadiyah yang melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Adapun penolakan ini datang dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Abdul menjelaskan, dalam sistem negara Pancasila, sedianya pemerintah tidak punya kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Dia menyebut pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kebebasan warganya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” kata Sekum Muhammadiyah Abdul dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Menurut Abdul, menjalankan ibadah Idul Fitri di lapangan merupakan bagian dari praktik keyakinan, alih-alih kegiatan politik maupun makar terhadap pemerintah. Di sisi lain, Abdul menilai pemerintah pusat mestinya bertindak atas kebijakan pemerintah daerah tersebut.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melalui warkatnya kepada pimpinan daerah Muhammadiyah Sukabumi menerangkan Lapang Merdeka Sukabumi belum bisa digunakan untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Surat yang diterbitkan pada 4 April 2023 ini menyebutkan pelaksanaan salat Ied di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat dan Kementerian Agama.
Sementara itu, Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melalui warkatnya menyebutkan belum bisa memfasilitasi penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Ied pada 21 April 2023. Dia menjelaskan, sebagai representasi pemerintah pusat, pihaknya mengikuti kebijakan pusat bahwa penetapan 1 Syawal jatuh pada 22 April.
Rencananya, pemerintah daerah Pekalongan akan menyelenggarakan kegiatan salat Ied di Lapangan Mataram itu pada 22 April. “Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat memfasilitasi permohonan saudara untuk penggunaan Lapangan Mataram yang dimaksud, dan dipersilakan menggunakan lokasi lainnya,” bunyi warkat Afzan yang diterbitkan pada 5 April 2023.
Pilihan Editor: Wali Kota Pekalongan Tetap Larang Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023