TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklaim pihaknya telah merampungkan pembahasan naskah substansif Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Hal ini sebagai salah satu tindak lanjut dari desakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menginginkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri/ketua lembaga/kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menkopolhukam," ujar Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Mahfud menjelaskan naskah tersebut rampung setelah dirinya menggelar rapat dengan kementerian/lembaga pagi ini. Rapat tersebut merapihkan sejumlah masalah teknis dan redaksional di dalam naskah tersebut.
"Oleh karena itu, dalam waktu tak lama RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi kembali meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi menyebut RUU itu sangat penting untuk segera disahkan. Bahkan, Jokowi menyebut sudah berkomunikasi dengan parlemen mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 April 2023.
Permintaan tersebut bukan kali pertama disampaikan oleh Jokowi. Sebelumnya, ucapan yang sama juga sudah disampaikan Jokowi merespons anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, dari 38 poin pada 2021 menjadi 34 poin pada 2022, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII).
"Agar segera diundangkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022. Tak hanya RUU Perampasan Aset, Jokowi juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga bisa segera dimulai pembahasannya.
Selain itu, pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 9 Desember 2021 Jokowi juga pernah menyampaikan hal serupa.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi. Ia menyebut, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan. Ini untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Saat itu, Jokowi pun berharap beleid ini bisa rampung pada 2022. "Kita harapkan tahun depan insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," tuturnya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: KSP Klaim Surpres RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Penyusunan