TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut saat ini Surat Perintah Presiden atau Surpres soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, saat ini masih dalam tahap penyusunan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan pembahasannya agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
"Masih dalam persiapan penyusunan Surpresnya. (Rencana dikirim ke DPR) dengan segera setelah dilakukan koordinasi dan harmonisasi di semua sektor pemerintah instansi terkait," kata Ade saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.
Ade menjelaskan, saat ini masih dilakukan koordinasi dan harmonisasi dengan sektor instansi lainnya untuk mendapatkan masukan dan mempunyai pemahaman yang sama mengenai RUU Perampasan Aset. KSP, kata Ade, sudah melakukan pertemuan dengan berbagai kementrian/lembaga untuk membahas hal tersebut.
"Tadi pagi KSP sudah melakukannya (pertemuan dengan kementerian/lembaga)," kata Ade.
Sebelumnya, Jokowi kembali meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi menyebut RUU itu sangat penting untuk segera disahkan. Bahkan, Jokowi menyebut sudah berkomunikasi dengan parlemen mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 April 2023.
Permintaan tersebut bukan kali pertama disampaikan oleh Jokowi. Sebelumnya, ucapan yang sama juga sudah disampaikan Jokowi merespons anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, dari 38 poin pada 2021 menjadi 34 poin pada 2022, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII).
"Agar segera diundangkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022. Tak hanya RUU Perampasan Aset, Jokowi juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga bisa segera dimulai pembahasannya.
Selain itu, pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 9 Desember 2021 Jokowi juga pernah menyampaikan hal serupa.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi. Ia menyebut, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan. Ini untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Saat itu, Jokowi pun berharap beleid ini bisa rampung pada 2022. "Kita harapkan tahun depan insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," tuturnya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Jokowi Keluhkan Mandeknya RUU Perampasan Aset: Masa Enggak Rampung-rampung