Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Sebut 4 Pasal Bisa Jerat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Benar Bocorkan Dokumen ESDM

image-gnews
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, dia ditengarai melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di lembaganya ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Kamis, 6 April 2023, kebocoran dokumen penyelidikan itu diketahui pertama kali oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Firli Bahuri dilaporkan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga membocorkan surat penyelidikan kasus tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, membenarkan lembaganya sudah menerima laporan tersebut. “Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas,” kata Albertina saat dimintai konfirmasi ihwal laporan dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan KPK dengan terlapor Firli Bahuri, Rabu, 5 April 2023.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW, Firli Bahuri bisa jadi tersangka pembocoran dokumen jika benar bocorkan dokumen tersebut. “Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW dalam keterangannya, Ahad, 9 April 2023.

"Alex Marwata, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli," kata dia.

Setidaknya ada 4 Pasal yang dapat menjerat Firli Bahuri, menurut Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda yang juga seorang advokat itu.

Adapun keempat Pasal tersebut yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang atau UU KPK UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara, dan Pasal 54 jo Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor menjelaskan tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan Rp 600 juta.

Pasal 112 KUHP

Dalam Pasal 112 KUBP disebutkan barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 54 Jo Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta, atau dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Adapun Pasal 17 berisi tentang setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi tersebut antara dapat;

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya.

5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan atau prasarana penegak hukum.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SDA

Pilihan Editor: Berkali-kali Ketua KPK Firli Bahuri Diadukan Ke Dewas KPK, Ini Kasus-kasusnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

17 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.