Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkali-kali Ketua KPK Firli Bahuri Diadukan Ke Dewas KPK, Ini Kasus-kasusnya

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Aduan ini buntut dari pemecatan Endar Priantoro melalui surat tertanggal 31 Maret 2023.

Endar membuat laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam keputusan pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pemberhentian itu berawal dari surat yang dilayangkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan promosi terhadap Brigjen Endar Priantoro di kepolisian.

Tindakan tersebut bukanlah pengaduan pertama diterima Firli Bahuri. Setidaknya ada enam pelanggaran yang pernah dilakukan Firli Bahuri, berikut penjelasannya.

1. Bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti yang dijelaskan dalam Korantempo.co, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho membenarkan bahwa lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan terlapor Firli Bahuri pada Rabu, 5 April 2023.

Sebelumnya dokumen yang bersifat rahasia itu ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Dokumen ini merupakan hasil penyelidikan KPK yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK saat itu, Endar Priantoro, pada 28 Februari lalu.

2. Pengaduan atas penghargaan penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada Rabu, 9 Maret 2022. Pengaduan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik lantaran Firli memberikan penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.

Menurut perwakilan Alumni AJLK Korneles Materay, tindakan Firli dinilai mengandung konflik kepentingan. Tindakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

3. Laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK

Firli Bahuri sempat dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada selasa 18 Mei 2021. Pelaporan ke Dewan Pengawas KPK itu dilakukan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam menerbitkan peraturan tes TWK.

Firli dianggap sewenang-wenang dalam mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPK No. 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Keputusan tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Sekaligus mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan hasil TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 orang pegawai KPK.

4. Pengaduan menggunakan helikopter mewah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2020 Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah. Dalam sidang itu, Firli diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 4 ayat 2 tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Firli dikatakan juga melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Oleh sebab itu, Firli dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020. Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.

5. Laporan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi. Firli Bahuri yang diduga sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan situs LPSE Kementerian Keuangan, anggaran pengadaan SMS blast KPK dibuat untuk semua kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta permintaan token. Akan tetapi SMS yang mengatasnamakan Firli Bahuri tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab firli selaku ketua KPK.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan pedoman Perilaku KPK.

6. Diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara OTT Universitas Negeri Jakarta.

Pada 26 Oktober 2020 Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan perkara OTT Universitas Negeri Jakarta. Namun pada sembilan November 2020, Dewan Pengawas KPK memutuskan Firli dan Karyoto tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam perkara tersebut. Hal ini berdasarkan penerbitan surat perintah penyelidikan yang telah dikoordinasi antarakedeputian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.

Pilihan Editor: Beredar Rekaman Pegawai KPK Walk Out Saat Rapat Protes Firli Bahuri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

40 menit lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

3 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

4 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

4 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

11 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

14 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Dubes Cina: Kami dalam Proses Negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan

16 jam lalu

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China Dwiyana Slamet Riyadi dan Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang dalam penyelesaian penggalian terowongan atau tunnel 2 yang merupakan terowongan terakhir dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Purwakarta pada Selasa, 21 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Dubes Cina: Kami dalam Proses Negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan

Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang mengatakan Cina masih dalam proses negosiasi Kode Etik (CoC) dengan negara tetangga di Laut Cina Selatan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.