Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkali-kali Ketua KPK Firli Bahuri Diadukan Ke Dewas KPK, Ini Kasus-kasusnya

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Aduan ini buntut dari pemecatan Endar Priantoro melalui surat tertanggal 31 Maret 2023.

Endar membuat laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam keputusan pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pemberhentian itu berawal dari surat yang dilayangkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan promosi terhadap Brigjen Endar Priantoro di kepolisian.

Tindakan tersebut bukanlah pengaduan pertama diterima Firli Bahuri. Setidaknya ada enam pelanggaran yang pernah dilakukan Firli Bahuri, berikut penjelasannya.

1. Bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti yang dijelaskan dalam Korantempo.co, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho membenarkan bahwa lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan terlapor Firli Bahuri pada Rabu, 5 April 2023.

Sebelumnya dokumen yang bersifat rahasia itu ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Dokumen ini merupakan hasil penyelidikan KPK yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK saat itu, Endar Priantoro, pada 28 Februari lalu.

2. Pengaduan atas penghargaan penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada Rabu, 9 Maret 2022. Pengaduan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik lantaran Firli memberikan penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.

Menurut perwakilan Alumni AJLK Korneles Materay, tindakan Firli dinilai mengandung konflik kepentingan. Tindakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

3. Laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK

Firli Bahuri sempat dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada selasa 18 Mei 2021. Pelaporan ke Dewan Pengawas KPK itu dilakukan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam menerbitkan peraturan tes TWK.

Firli dianggap sewenang-wenang dalam mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPK No. 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Keputusan tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Sekaligus mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan hasil TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 orang pegawai KPK.

4. Pengaduan menggunakan helikopter mewah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2020 Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah. Dalam sidang itu, Firli diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 4 ayat 2 tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Firli dikatakan juga melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Oleh sebab itu, Firli dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020. Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.

5. Laporan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi. Firli Bahuri yang diduga sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan situs LPSE Kementerian Keuangan, anggaran pengadaan SMS blast KPK dibuat untuk semua kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta permintaan token. Akan tetapi SMS yang mengatasnamakan Firli Bahuri tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab firli selaku ketua KPK.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan pedoman Perilaku KPK.

6. Diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara OTT Universitas Negeri Jakarta.

Pada 26 Oktober 2020 Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan perkara OTT Universitas Negeri Jakarta. Namun pada sembilan November 2020, Dewan Pengawas KPK memutuskan Firli dan Karyoto tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam perkara tersebut. Hal ini berdasarkan penerbitan surat perintah penyelidikan yang telah dikoordinasi antarakedeputian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.

Pilihan Editor: Beredar Rekaman Pegawai KPK Walk Out Saat Rapat Protes Firli Bahuri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

3 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.