Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

image-gnews
Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua minggu menjelang Lebaran 2023, pemerintah belum mengeluarkan beleid terbaru ihwal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, sejumlah kepala daerah telah meminta ASN untuk tak pulang kampung dengan mobil dinas.

Beberapa di antaranya Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar. Mereka menggunakan Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” bunyi SE tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tersebut.

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang melanggar larangan dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?

Regulasi di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap mereka dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g. Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi disiplin terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 8, adapun hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Sedangkan hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dijatuhkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi.

Sementara untuk hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Pilihan editor : Bima Arya Larang ASN Pemkot Bogor Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Metro: Pelanggan PLN Meninggal, Kampanye Gibran, ASN Diancam ke IKN

8 jam lalu

Lingkungan sekitar rumah Gunarsih dan Hidayat, pelanggan PLN yang tinggal di Jalan Gang Waspada Buntu, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu 2 Desember 2023.  Petugas PLN mendatangi rumah kediaman pasangan itu untuk memberi sanksi pemutusan listrik berujung cekcok dan meninggalnya Hidayat pada Selasa, 28 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Pelanggan PLN Meninggal, Kampanye Gibran, ASN Diancam ke IKN

Top 3 Metro Berita Pilihan Minggu pagi ini, 3 Desember 2023, menempatkan cekcok mulut petugas PLN dan seorang kakek sebagai artikel terpopuler.


Gibran Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres: Saya Ikuti Keputusan KPU

23 jam lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka  saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres: Saya Ikuti Keputusan KPU

Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan seputar perubahan format debat capres-cawapres dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Gibran Hadiri Deklarasi Dukungan dari 60 Ibu Nyai dan Majelis Taklim: Silaturahmi Saja, Bukan Kampanye

1 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Deklarasi Dukungan dari 60 Ibu Nyai dan Majelis Taklim: Silaturahmi Saja, Bukan Kampanye

Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara silaturahmi sekitar 60 ibu nyai pondok pesantren (ponpes) dan pimpinan majelis taklim di wilayah Jawa Tengah


Prabowo Subianto Bagikan 7 Ribu Makan Siang Gratis Saat Kunjungi Ponpes Miftahul Huda di Tasikmalaya

1 hari lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto tiba di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia didampingi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil. TEMPO/Han Revanda Putra.
Prabowo Subianto Bagikan 7 Ribu Makan Siang Gratis Saat Kunjungi Ponpes Miftahul Huda di Tasikmalaya

Prabowo Subianto bagikan 7 ribu paket makan siang gratis di Tasikmalaya.


Sindir Gibran Rakabuming, Ketua BEM UI: Kita Tidak Butuh Pemimpin Pura-pura Muda

1 hari lalu

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sindir Gibran Rakabuming, Ketua BEM UI: Kita Tidak Butuh Pemimpin Pura-pura Muda

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai Gibran Rakabuming tidak mewakili aspirasi anak muda.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Debat Capres Bukan untuk Sembunyikan Ketidakmampuan

1 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Debat Capres Bukan untuk Sembunyikan Ketidakmampuan

TKN Ganjar-Mahfud menilai ajang debat bukan untuk menyembunyikan ketidakmampuan calon presiden dan calon wakil presiden.


KPU Ubah Format Debat Capres, NasDem Sebut Rugikan Rakyat

1 hari lalu

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi hari ukang tahun ke 12 Partai Nasdem, di DPP Nasdem, Sabtu, 11 November 2023. Tika Ayu/Tempo
KPU Ubah Format Debat Capres, NasDem Sebut Rugikan Rakyat

NasDem meminta meminta KPU tak mengganti format debat capres dan cawapres.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Rendahkan Kemampuan Gibran

1 hari lalu

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 (TKRPP) PDI Perjuangan Deddy Sitorus saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 (TKRPP) PDI Perjuangan menyebutkan per 11 Mei 2023, sudah memverifikasi  457 organ relawan Ganjar Pranowo yang telah mendaftar ke TKRPP serta menyiapkan kantor Sekretariat Pusat untuk relawan bakal calon Presiden Ganjar Pranowo di Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta Pusat yang rencananya akan diresmikan pada 1 Juni 2023 TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Rendahkan Kemampuan Gibran

TPN Ganjar-Mahfud menilai perubahan format debat capres-cawapres justru akan merugikan Gibran Rakabuming Raka.


TKN Prabowo-Gibran Klaim Program Makan Siang Gratis Diminati Masyarakat

1 hari lalu

Rosan Roeslani. Instagram/rosanroeslani
TKN Prabowo-Gibran Klaim Program Makan Siang Gratis Diminati Masyarakat

TKN Prabowo-Gibran menyatakan makan siang gratis yang mereka sediakan sejauh ini tak mencukupi permintaan masyarakat.


Prabowo Subianto Gelar Kampanye Pertama di Jawa Barat, TKN Ungkap Alasannya

1 hari lalu

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Subianto Gelar Kampanye Pertama di Jawa Barat, TKN Ungkap Alasannya

Prabowo Subianto akan bersafari ke sejumlah pesantren di Jawa Barat dalam kampanye perdananya hari ini.