TEMPO.CO, Jakarta - Hampir tiap tahun pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Tahun lalu, masing-masing instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai, tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar dinas, termasuk mudik lebaran.
Regulasi tersebut resmi tercantum dalam Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dua pekan jelang Lebaran 2023, lantas bagaimana aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk tahun ini?
Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan beleid baru. Kendati begitu beberapa kepala daerah telah mengimbau Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya untuk tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. SE Menteri PANRB No. 13/2022 tersebut masih menjadi acuan peraturan saat ini.
Berikut sejumlah kepala daerah yang telah mengimbau ASN-nya untuk tak mudik menggunakan kendaraan dinas.
1. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan larangan seluruh ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang. Apalagi dibawa ke luar kota.
“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” ucap Heru, dikutip Antara, Kamis, 6 April 2023.
Heru mengacu larangan tersebut berdasarkan SE tahun lalu. Menurutnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini. “Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” tutur Heru.
2. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Kendati larangan resmi dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik belum keluar, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga telah melarang ASN di pemerintahannya memakai kendaraan tersebut untuk pulang kampung. Bima Arya mengatakan kebijakan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. “Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah,” ujar Bima.
3. Gubernur Riau Syamsuar
Gubernur Riau Syamsuar menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023. Pihaknya meminta ASN untuk taj menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Aturan ini, kata dia, persis seperti aturan mudik tahun sebelumnya.
“Sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi, yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Syamsuar, Selasa, 4 April 2023, dilansir dari Antara.
Syamsuar juga menginstruksikan jajarannya untuk memarkir kendaraan dinas di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023. “Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD,” katanya.
4. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah turut melarang ASN di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas buat mudik Lebaran 2023. Larangan ini, kata dia, seperti tahun lalu. Yakni mengacu pada SE Menteri PANRB No. 13/2022.
“Seperti tahun lalu. Iya (mobil dinas dilarang untuk mudik)” kata Gibran, Rabu, 5 April 2023
KEMENPAN RB | ANTARA
Pilihan editor : Pemilu 2024 Maruf Amin Ingatkan Tempat Ibadah dan Pendidikan Bukan Tempat Kampanye, Mana Lagi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.