TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin mengatakan lembaganya menanggapi serius semua proses hukum yang dihadapi, termasuk gugatan Partai Berkarya. Adapun Partai Berkarya menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum alias PMH kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Afif menjelaskan, KPU belajar dari Partai Prima yang seluruh gugatannya dikabulkan oleh PN Jakpus. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan KPU terbukti melakukan PMH dan meminta tahapan Pemilihan Umum 2024 ditunda.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” kata Afif saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Afif mengatakan sejumlah upaya menghadapi gugatan Partai Berkarya di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum, menyiapkan jawaban, maupun menghadirkan saksi jika diperlukan. Ia menegaskan KPU ingin tahapan Pemilu tidak terganggu, sehingga semua proses hukum akan ditangani dengan serius.
“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan Pemilu tidak terganggum” kata dia.
Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima dengan menggugat KPU ke PN Jakpus. Petitum yang dicantumkan Partai Berkarya turut meminta KPU menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono mengatakan partainya ingin mendapatkan keadilan. Sebab, kata dia, partainya sudah mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan lengkap.
Dia menjelaskan, Partai Berkarya sudah mendaftarkan 263.779 anggota dari target minimal 214 ribu. Ia menyebut sebarannya juga sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, Muchdi menyebut partainya merasa dizalimi karena tidak diloloskan sebagai parpol peserta Pemilu. Toh belajar dari Partai Prima, Partai Berkarya berharap bisa jadi peserta dengan menggugat KPU yang dinilai melakukan PMH.
“Partai Prima partai baru, belum ikut Pemilu lalu. Dia menggugat ke PN Jakpus, kemudian diikutkan verifikasi, dikabulkan gugatannya. Pada dasarnya kalau Partai Prima bisa, masa kami nggak bisa?,” kata Muchdi saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Muchdi menjelaskan, Partai Berkarya dalam Pemilu 2019 lalu mendapatkan 2,09 persen suara atau sekitar 3 juta pemilih. Di sisi lain, data SIPOL yang sudah sesuai disebut Muchdi mestinya bisa menjadikan Partai Berkarya mengikuti proses verifikasi administrasi.
“Mestinya lolos verifikasi administrasi, tapi nggak diikutkan. Apalagi verifikasi faktual. Sekarang kita dapat 3 juta pemilih dalam Pemilu lalu, itu ada datanya semua,” kata dia.
Pilihan Editor: Ikuti Langkah Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus