TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perbuatan melawan hukum alias PMH kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menyitir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, DPP Partai Berkarya mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 4 April 2023.
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono menjelaskan, partainya merasa dizalimi oleh KPU. Sebab, kata dia, Partai Berkarya sudah mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan lengkap. Namun, partai ini tidak lolos dalam proses awal pendaftaran peserta Pemilihan Umum 2024.
“Padahal kita sudah sesuai, SIPOL sudah memenuhi syarat. Mestinya lolos verifikasi administrasi, tapi nggak diikutkan, apalagi verifikasi faktual,” kata Muchdi saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Apalagi, Muchdi melanjutkan, Partai Berkarya pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan suara sebesar 2,09 persen atau sekitar 3 juta pemilih. Muchdi menyebut Partai Berkarya mendapatkan perlakuan tidak adil dari KPU, sehingga memutuskan menggugat lembaga tersebut kepada PN Jakpus.
Di sisi lain, Muchdi mengatakan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima menjadi preseden bagi partainya. Adapun PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, salah satunya menyatakan KPU mesti menunda tahapan Pemilu 2024 serta menyatakan KPU terbukti melakukan PMH.
“Pada dasarnya kalau Partai Prima bisa, masa kami nggak bisa? Ya kami minta keadilan saja,” kata dia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Partai Berkarya mengajukan delapan petitum. Senada dengan Partai Prima, salah satu petitumnya meminta KPU menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau putusan berkekuatan hukum tetap.
KPU siap hadapi gugatan
Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin menyebut pihaknya akan mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan Partai Berkarya. Belajar dari Partai Prima, kata dia, KPU akan bersiap lebih baik lagi.
“Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Afif menegaskan bahwa semua proses hukum yang dihadapi KPU akan ditanggapi dengan sangat serius. Ia menyebut KPU tidak ingin tahapan Pemilu 2024 terganggu.
“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan Pemilu tidak terganggum” kata dia.
Pilihan Editor: Hadapi Gugatan Partai Berkarya, KPU: Kami Belajar dari Kasus Partai Prima