TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa 4 April 2023.
Sidang perdana yang berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur itu digelar di Ruang Sidang Tirta PN Cianjur dipimpin hakim ketua Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota, Dian Yuniarti dan Erli Yamsah.
Dalam persidangan itu, terdakwa Sugeng yang didampingi tim pengacara dari Kantor Hukum Kamarudin Simandjuntak itu sempat menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa dirinya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak korban Selvi. Semoga saja bapak majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng dalam persidangan di PN Cianjur, Selasa 4 April 2023.
Tim kuasa hukum Sugeng, Michel Stanly Kosasih, mengatakan, pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi dalam sidang perdana itu. Sebab, menurut tim kuasa hukum dakwaan JPU semuanya menunjukkan bahwa kliennya benar-benar sebagai penabrak.
"Kita tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), karena yakin bahwa klien kami bukanlah pelakunya. Banyak fakta yang sudah diungkap di berbagai media, itu sudah jelas," kata Michel.
Michel meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang dengan langsung masuk ke agenda pokok perkara.
"Dalam perkara ini, terdakwa dan keluarga besarnya mengaku dizolimi dan dikriminalisasi oleh para penguasa dan kami yakin bahwa Sugeng tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Rudita Setya Hermawan menyebutkan agenda sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa 11 April 2023 dengan agenda pokok perkara berupa pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," tandas Rudita.
Pilihan Editor: Jelang Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Berhentikan Kuasa Hukum