Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sugeng: Demi Allah Saya Bukan Penabrak Selvi

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa 4 April 2023.

Sidang perdana yang berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur itu digelar di Ruang Sidang Tirta PN Cianjur dipimpin hakim ketua Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota, Dian Yuniarti dan Erli Yamsah.

Dalam persidangan itu, terdakwa Sugeng yang didampingi tim pengacara dari Kantor Hukum Kamarudin Simandjuntak itu sempat menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa dirinya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak korban Selvi. Semoga saja bapak majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng dalam persidangan di PN Cianjur, Selasa 4 April 2023.

Tim kuasa hukum Sugeng, Michel Stanly Kosasih, mengatakan, pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi dalam sidang perdana itu. Sebab, menurut tim kuasa hukum dakwaan JPU semuanya menunjukkan bahwa kliennya benar-benar sebagai penabrak.

"Kita tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), karena yakin bahwa klien kami bukanlah pelakunya. Banyak fakta yang sudah diungkap di berbagai media, itu sudah jelas," kata Michel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Michel meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang dengan langsung masuk ke agenda pokok perkara.

"Dalam perkara ini, terdakwa dan keluarga besarnya mengaku dizolimi dan dikriminalisasi oleh para penguasa dan kami yakin bahwa Sugeng tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim Rudita Setya Hermawan menyebutkan agenda sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa 11 April 2023 dengan agenda pokok perkara berupa pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," tandas Rudita.

Pilihan Editor: Jelang Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Berhentikan Kuasa Hukum

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, yakni Wowon, Duloh dan Dede dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Bekasi.


Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

8 hari lalu

Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

Selain pengobatan gratis, Syarief Hasan ikut senam massal.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

9 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

10 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

11 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana jadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PT Telkom. Berikut profilnya.


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

11 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

11 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

15 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

17 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

Berdasarkan hasil analisis BMKG dari lokasi sumber gempa dan kedalamannya, gempa tergolong dangkal.


Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Lawan Arah di Bekasi, Tabrak Advokat Hingga Tewas

40 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Lawan Arah di Bekasi, Tabrak Advokat Hingga Tewas

Seorang advokat tewas usai ditabrak mobil Calya yang melaju lawan arah dan mengebut di kawasan Summareccon Bekasi