TEMPO.CO, Cianjur - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, memecat kuasa hukum menjelang sidang perdana. Tim kuasa hukum yang diketuai Yudi Junadi itu dipastikan tidak akan mendampingi Sugeng di persidangan yang rencananya akan digelar, Selasa 4 April 2023.
Mantan tim kuasa hukum Sugeng, Yun Yun Taraga mengatakan, tersangka Sugeng sejak 21 Maret 2023 sudah mencabut kuasanya.
"Iya, Pak Sugeng sudah mencabutnya, baik secara lisan disampaikan dan ditindaklanjuti dengan surat pencabutan kuasanya kepada kita sejak 21 Maret 2023," kata Yun Yun Taraga kepada wartawan di Cianjur, Senin 3 April 2023.
Yun Yun mengungkapkan, keputusan tersebut mutlak menjadi hak kliennya, meskipun pihaknya menyayangkannya karena terkesan tiba-tiba.
"Cukup mengagetkan kenapa mendekati persidangan, sementara kita sudah melakukan berbagai persiapan, tiba-tiba Pak Sugeng menyampaikan pencabutan kuasanya," jelasnya.
Diakui Yun Yun, timnya mengaku kecewa dengan keputusan mantan kliennya itu karena merasa tidak dihargai. "Karena kita sudah berjuang bersama-sama dari nol, tiba-tiba dicabut. Tidak tahu persis alasannya, hanya yang pernah disampaikannya ke kita, katanya Pak Sugeng mau jalan sendiri," ujarnya.
Yun Yun mengungkapkan, timnya telah menyerahkan semua berkas dan dokumen termasuk dokumen praperadilan kepada tersangka melalui pihak keluarganya. "Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung kepada Pak Sugeng," tuturnya.
Sidang perdana mulai Selasa
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan, sidang perdana tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman akan digelar Selasa 4 April 2023. "Namun kita masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan negeri," kata Prasetya.
Sebelumnya, pihak Kejari Cianjur telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraerni, 19 tahun, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan terhadap tersangka.
Sopir sedan Audi A6 itu dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
DEDEN ABDUL AZIZ
Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian