Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Berhentikan Kuasa Hukum

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, memecat kuasa hukum menjelang sidang perdana. Tim kuasa hukum yang diketuai Yudi Junadi itu dipastikan tidak akan mendampingi Sugeng di persidangan yang rencananya akan digelar, Selasa 4 April 2023.

Mantan tim kuasa hukum Sugeng, Yun Yun Taraga mengatakan, tersangka Sugeng sejak 21 Maret 2023 sudah mencabut kuasanya.

"Iya, Pak Sugeng sudah mencabutnya, baik secara lisan disampaikan dan ditindaklanjuti dengan surat pencabutan kuasanya kepada kita sejak 21 Maret 2023," kata Yun Yun Taraga kepada wartawan di Cianjur, Senin 3 April 2023.

Yun Yun mengungkapkan, keputusan tersebut mutlak menjadi hak kliennya, meskipun pihaknya menyayangkannya karena terkesan tiba-tiba.

"Cukup mengagetkan kenapa mendekati persidangan, sementara kita sudah melakukan berbagai persiapan, tiba-tiba Pak Sugeng menyampaikan pencabutan kuasanya," jelasnya.

Diakui Yun Yun, timnya mengaku kecewa dengan keputusan mantan kliennya itu karena merasa tidak dihargai. "Karena kita sudah berjuang bersama-sama dari nol, tiba-tiba dicabut. Tidak tahu persis alasannya, hanya yang pernah disampaikannya ke kita, katanya Pak Sugeng mau jalan sendiri," ujarnya.

Yun Yun mengungkapkan, timnya telah menyerahkan semua berkas dan dokumen termasuk dokumen praperadilan kepada tersangka melalui pihak keluarganya. "Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung kepada Pak Sugeng," tuturnya.

Sidang perdana mulai Selasa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan, sidang perdana tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman akan digelar Selasa 4 April 2023. "Namun kita masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan negeri," kata Prasetya.

Sebelumnya, pihak Kejari Cianjur telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraerni, 19 tahun, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan terhadap tersangka.

Sopir sedan Audi A6 itu dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

DEDEN ABDUL AZIZ


Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

3 jam lalu

Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

Selain pengobatan gratis, Syarief Hasan ikut senam massal.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

7 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

9 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

Berdasarkan hasil analisis BMKG dari lokasi sumber gempa dan kedalamannya, gempa tergolong dangkal.


Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Sempat Liburan Dua Pekan di Thailand

12 hari lalu

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.
Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Sempat Liburan Dua Pekan di Thailand

RFP alias Anggi, mahasiswi pembajak paket Shopee Ekspress, sempat berlibur ke Thailand selama dua pekan sebelum ditangkap anggota Polda Metro Jaya.


Modus Anggi Curi Barang dari Shopee Hanya Lewat Telepon Random, Nyangkut di Tangerang

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Anggi Curi Barang dari Shopee Hanya Lewat Telepon Random, Nyangkut di Tangerang

Polisi beberkan modus mahasiswi tersangka pembajak paket Shopee Express, RFP alias Anggi, bisa meraup sampai 28 perangkat Apple senilai Rp 337 juta.


Mahasiswi Bajak Paket Shopee Express, Konsumen Bingung Terima Pesan: Paket Anda telah Sampai Tujuan

13 hari lalu

Ilustrasi Shopee. Shutterstock
Mahasiswi Bajak Paket Shopee Express, Konsumen Bingung Terima Pesan: Paket Anda telah Sampai Tujuan

Polisi belum juga mengungkap kepada publik sosok Anggi, seorang mahasiswi yang disangka telah membajak paket Shopee Express berisi perangkat Apple.


Sederet Fakta Anggi, Mahasiswi Tersangka Pembajak Paket Shopee Express: dari Asal sampai Kolega

17 hari lalu

Ilustrasi Borgol. galls.com
Sederet Fakta Anggi, Mahasiswi Tersangka Pembajak Paket Shopee Express: dari Asal sampai Kolega

Terjawab sudah kenapa sejumlah paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli lewat aplikasi Shopee Express tidak sampai ke tangan pembeli.


Top 3 Metro: Mahasisiwi Pembajak Paket Shopee Beri Upah Teman Rp 40 Juta, Kritik Greenpeace untuk Luhut

18 hari lalu

Pelaku inisial RG (kiri) dan RFP alias Anggi yang ditangkap polisi karena kasus pembajakan paket Shopee Express. Sumber: Polda Metro Jaya
Top 3 Metro: Mahasisiwi Pembajak Paket Shopee Beri Upah Teman Rp 40 Juta, Kritik Greenpeace untuk Luhut

Polisi masih melakukan penelusuran apakah ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembajakan paket Shopee senilai Rp 337 juta itu.


Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Beri Upah Rp40 Juta ke Teman

19 hari lalu

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.
Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Beri Upah Rp40 Juta ke Teman

Anggi membajak puluhan paket Shopee Express berisi produk Apple


Kasus Bajak Paket Shopee Express, Polisi Tangkap Tersangka Mahasiswa Kedua

19 hari lalu

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.
Kasus Bajak Paket Shopee Express, Polisi Tangkap Tersangka Mahasiswa Kedua

Polisi menangkap RG yang diduga membantu Anggi, seorang mahasiswi berusia 20 tahun membajak paket Shopee Express senilai lebih dari Rp 300 Juta.