TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD beradu dalil dengan Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani.
Adu dalil itu dipicu Arsul Sani yang menyebut Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU tak berwewenang mengumumkan ihwal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan Arsul dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK pada Selasa, 21 Maret 2022 lalu. Mahfud MD disebut berpotensi melanggar UU karena membuka informasi PPATK.
Hal itu dibantah Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 29 Maret 2023. Mahfud MD menyerang balik pernyataan Arsul. Meski tidak berwenang, kata Mahfud MD, Komnas TPPU tidak dilarang mengumumkan informasi PPATK tersebut. Menurutnya, di dalam hukum, jika ada sesuatu yang tidak dilarang, maka boleh dilakukan.
“Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya, wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini,” kata Mahfud.
Arsul pun tak mau kalah. Menanggapi wejangan dalil dari Mahfud MD, politikus PPP itu balik membacakan dalil untuk Menkopolhukam. Dalil itu berisi tentang hebatnya orang menjaga amarah. Menukil dalil tersebut, menurut Arsul orang yang kuat bukanlah yang jago bergulat, baik fisik ataupun beradu argumentasi. Tetapi orang yang dapat menahan diri dari amarah.
“Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah,” kata Arsul, menyebut dalil mengutip dari hadis HR Bukhari dan Muslim.
Mahfud MD Soal Interogasi Seperti Polisi
Dalam rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa, 21 Maret lalu, anggota DPR Benny K Harman sempat mempertanyakan kapasitas Mahfud MD dalam mengumumkan transaksi mencurigakan itu kepada publik. Ivan menyebut bahwa Mahfud MD merupakan Ketua TPPU. Kendati demikian, jawaban Ivan tak memuaskan Benny. Dia terus mencecar Ivan.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, Anda tahu?” tanya Benny kepada Ivan.
“Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?” tanya Benny.
Sikap Benny yang mencecar Ivan tersebut juga ditanggapi Mahfud MD dalam rapat RDP dengan Komisi III pada Rabu 29 Maret. Dia menilai Benny menginterogasi PPATK layaknya polisi. “Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.
Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, tapi malah disuruh sebut pasalnya. “Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya? Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?” urainya. Menkopolhukam pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K. Harman.
“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, ini dalam hukum pidana. Tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu. Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?” kata Mahfud MD.
Pilihan Editor: Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, begini Respons Arsul Sani, Benny K. Harman, Arteria Dahlan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.