TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memamerkan puluhan tas mewah yang disita dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tas itu dipamerkan saat konferensi pers penahanan terhadap Rafael.
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Dari pantauan Tempo, nampak penyidik menjejerkan barang-barang mewah itu di ruangan konferensi pers KPK. Sejumlah merek tas yang terpantau ada Louis Vuitton, Christian Dior, dan Chanel.
Firli mengatakan barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing. Barang-barang itu kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael menjadi tersangka.
KPK menyangka Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. KPK menduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yakni PT Artha Megah Ekadhana. Aliran duit ke perusahaan yang sudah terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu.
Selain aliran duit, KPK juga menyita duit dalam safe deposit box milik Rafael. Jumlah uang dalam box itu senilai Rp 32 miliar.
Pilihan Editor: KPK Sebut Rafael Alun Terima US$ 90 Ribu Lewat Perusahaan Konsultan Miliknya