Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Boyamin Saiman dan MAKI Pernah Laporkan Beberapa Kasus Besar Korupsi Ini

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang aktif membantu membongkar kasus korupsi. Terbaru, demi mengurai perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, Boyamin melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Ketiganya diadukan Boyamin ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023 soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun. Bukan untuk mempidanakan, selain untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, laporan ini sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat.

Arteria Dahlan menyebut tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Boyamin berharap laporannya ditolak Bareskrim Polri. Dengan demikian tidak ada unsur pidananya. Sehingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kemenkeu dapat dikupas tuntas.

Berikut rekam jejak Boyamin Saiman dalam membantu mengungkap kasus korupsi di Indonesia:

1. Kasus kelangkaan minyak goreng

Boyamin juga terlibat dalam mengungkapkan kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Pihaknya mengatakan ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengungkap kasus korupsi para mafia minyak goreng.

Adapun pintu-pintu kasus korupsi tersebut, kata dia, pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO sebagai limbah di Lampung. Kedua, adanya dugaan kasus korupsi ekspor CPO dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tujuan keduanya sama, menghindari pungutan ekspor sehingga turut merugikan keuangan negara.

Pintu penelusuran ketiga, menurut Boyamin, adalah dari sisi tidak terpungutnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang dapat mengekspor CPO terus menerus tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sementara pintu keempat adalah adanya korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

2. Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Boyamin juga getol membantu mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Tolikara. Klaim itu untuk menutupi duit Lukas Enembe yang tidak wajar. “Bapak punya,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Boyamin menyebut pernyataan Stefanus adalah kebohongan. “Hoaks,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.

Menurut Koordinator MAKI ini, tidak ada tambang emas legal di Mamit, Tolikara. Hal itu diketahuinya setelah menelusuri situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi. Menurut Boyamin, tidak ditemukannya adanya izin pertambangan di wilayah tersebut. Maka bisa dipastikan tidak ada penambangan legal di Mamit Tolikara. Jika ada penambangan, artinya itu ilegal, kata dia.

Selain itu, Boyamin turut membeberkan Lukas Enembe kerap berpergian ke luar negeri. MAKI membeberkan jadwal perjalanan Lukas mondar-mandir ke luar negeri pada 2021 hingga 2022. “Jadwal perjalanan itu mulai Desember 2021 sampai Agustus 2022, ada yang bahkan sampai ke Australia dan Jerman,” katanya dalam keterangan resmi MAKI, Ahad, 25 September 2022. Dia menduga Lukas melakukan 25 kali perjalanan ke luar negeri dalam waktu kurang dari satu tahun.

Boyamin juga mengungkapkan Lukas Enembe melakukan judi di tiga negara selama bepergian ke luar negeri. Ketiga negara itu adalah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Koordinator MAKI ini menduga permainan judi ini tidak sembarangan, tetapi bermain di kasino dengan kelas VIP. “Kami punya fotonya di ruang VIP yang khusus untuk level tinggi,” kata Boyamin Saiman.

Pada 26 September 2022, Lukas absen dari panggilan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke sejak 2015. Di sisi lain, Boyamin menilai Lukas cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Gubernur Papua itu bisa berjalan dalam jarak yang cukup jauh dan bepergian ke luar negeri.

“Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Boyamin Saiman.

Selanjutnya: Kasus besar lainnya yang dilaporkan Boyamin Saiman dan MAKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

4 jam lalu

Warga Suku Badui mengikuti rangkaian upacara tradisi Seba Badui di Pendopo Kabupaten Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat, 28 April 2023. Tradisi Seba Badui tersebut merupakan rangkaian ritual tradisi tahunan warga Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

Ritual Seba merupakan tradisi masyarakat adat Suku Badui, sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang berlimpah.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

17 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

21 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.