TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang aktif membantu membongkar kasus korupsi. Terbaru, demi mengurai perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, Boyamin melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Ketiganya diadukan Boyamin ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023 soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun. Bukan untuk mempidanakan, selain untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, laporan ini sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat.
Arteria Dahlan menyebut tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Boyamin berharap laporannya ditolak Bareskrim Polri. Dengan demikian tidak ada unsur pidananya. Sehingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kemenkeu dapat dikupas tuntas.
Berikut rekam jejak Boyamin Saiman dalam membantu mengungkap kasus korupsi di Indonesia:
1. Kasus kelangkaan minyak goreng
Boyamin juga terlibat dalam mengungkapkan kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Pihaknya mengatakan ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengungkap kasus korupsi para mafia minyak goreng.
Adapun pintu-pintu kasus korupsi tersebut, kata dia, pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO sebagai limbah di Lampung. Kedua, adanya dugaan kasus korupsi ekspor CPO dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tujuan keduanya sama, menghindari pungutan ekspor sehingga turut merugikan keuangan negara.
Pintu penelusuran ketiga, menurut Boyamin, adalah dari sisi tidak terpungutnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang dapat mengekspor CPO terus menerus tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sementara pintu keempat adalah adanya korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
2. Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Boyamin juga getol membantu mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Tolikara. Klaim itu untuk menutupi duit Lukas Enembe yang tidak wajar. “Bapak punya,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Boyamin menyebut pernyataan Stefanus adalah kebohongan. “Hoaks,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Koordinator MAKI ini, tidak ada tambang emas legal di Mamit, Tolikara. Hal itu diketahuinya setelah menelusuri situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi. Menurut Boyamin, tidak ditemukannya adanya izin pertambangan di wilayah tersebut. Maka bisa dipastikan tidak ada penambangan legal di Mamit Tolikara. Jika ada penambangan, artinya itu ilegal, kata dia.
Selain itu, Boyamin turut membeberkan Lukas Enembe kerap berpergian ke luar negeri. MAKI membeberkan jadwal perjalanan Lukas mondar-mandir ke luar negeri pada 2021 hingga 2022. “Jadwal perjalanan itu mulai Desember 2021 sampai Agustus 2022, ada yang bahkan sampai ke Australia dan Jerman,” katanya dalam keterangan resmi MAKI, Ahad, 25 September 2022. Dia menduga Lukas melakukan 25 kali perjalanan ke luar negeri dalam waktu kurang dari satu tahun.
Boyamin juga mengungkapkan Lukas Enembe melakukan judi di tiga negara selama bepergian ke luar negeri. Ketiga negara itu adalah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Koordinator MAKI ini menduga permainan judi ini tidak sembarangan, tetapi bermain di kasino dengan kelas VIP. “Kami punya fotonya di ruang VIP yang khusus untuk level tinggi,” kata Boyamin Saiman.
Pada 26 September 2022, Lukas absen dari panggilan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke sejak 2015. Di sisi lain, Boyamin menilai Lukas cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Gubernur Papua itu bisa berjalan dalam jarak yang cukup jauh dan bepergian ke luar negeri.
“Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Boyamin Saiman.
Selanjutnya: Kasus besar lainnya yang dilaporkan Boyamin Saiman dan MAKI